Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 5 Jun 2025 02:33 WITA ·

Rapat Paripurna Dalam Penetapan 7 Ranperda Kabupaten Bolmong Utara Tahun 2025


Rapat Paripurna  Dalam Penetapan 7 Ranperda Kabupaten Bolmong Utara Tahun 2025 Perbesar

Foto : Penandatangan 7 Ranperda Bolmong Utara 2025

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Rancangan 7 Peraturan Daerah (Ranperda) adalah dasar pemikiran dan prinsip yang mendasari pembuatan suatu Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Perda yang bertujuan untuk mengatur suatu hal di wilayah daerah secara khusus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Bolmong Utara. Rabu (04/06/2025).

Ketua DPRD Bolmong Utara setelah mengetuk palu sidang mengatakan 7  Ranperda Kabupaten Bolmong Utara didasarkan pada prinsip-prinsip hukum, sosial, ekonomi, dan politik yang relevan dengan materi muatan Perda yang akan dibentuk.

Foto : Sidang Pleno 7 Ranperda 2025


Ranperda bertujuan untuk menciptakan Perda yang efektif, efisien, dan mampu mengatasi masalah-masalah di daerah. Perda yang baik harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat diwujudkan dalam praktik.

Ranperda berperan sebagai instrumen untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di daerah, serta menjamin tertibnya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena dalam kata pengantar menyampaikan prinsip-prinsip pembentukan 7 Ranperda 2025 telah memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, dan berdayaguna dan berhasil guna.

Rancangan peraturan daerah yang akan kita tetapkan bersama ini merupakan wujud komitmen kita dalam menyediakan landasan hukum yang kuat dan jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Foto : Anggota DPRD Bolmong Utara dan tamu undangan

Foto : Forkompimda Bolmong Utara

Regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang, serta mengoptimalkan potensi daerah demi tercapainya kesejahteraan bersama.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tahun 2025 ini, kita dihadapkan pada berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Mulai dari isu penanggulangan stunting yang masih menjadi perhatian nasional dan daerah, perlindungan masyarakat miskin dalam akses hukum, hingga perizinan berusaha yang harus semakin efisien dan inklusif.

Dalam kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan beberapa pokok penting dari ranperda yang ditetapkan hari ini :

1. RANPERDA TENTANGPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING;

Di Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 1 daerah yang termasuk kedalam 100 daerah prioritas penanggulangan stunting, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah daerah mengambil langkah strategis untuk pencegahan penanganan stunting berupa menyusun dan merumuskan kebijakan daerah yang mendukung upaya percepatan pencegahan stunting.

Jangkauan dan arah pengaturan yang hendak dicapai dalam Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tentang pencegahan dan penanggulangan stunting adalah hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan terjadinya stunting dan menurunkan angka kasus stunting di daerah demi menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan menjamin terselenggaranya pembangunan berkelanjutan.

 2. RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN.

Ranperda ini merupakan inisiatif dprd dan disusun berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pemerintah daerah berkewajiban untuk mengupayakan agar akses terhadap keadilan juga dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin.

Pemberian bantuan hukum merupakan upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam memastikan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat miskin.

Adapun untuk dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin perlu didasarkan atas peraturan daerah dan dengan diberlakukannya ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Diharapkan bisa mengakomodir seluruh kebutuhan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sebagai bentuk implementasi pelayanan yang maksimal dari pemerintah kepada masyarakat lebih khususnya masyarakat miskin yang ada di daerah.

Implikasi dari pembentukan ranperda ini adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini, semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional.

 3. RANPERDA PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN.

Ranperda ini merupakan inisiatif dprd dan disusun berdasarkan kewenangan dan kebutuhan pemerintah daerah hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

 Pemuda merupakan harapan bangsa yang menjadi tongkat estafet dalam melanjutkan pembangunan bangsa yang luhur dan mulia, sehingga untuk memberikan semangat dan kesempatan kepada pemuda sebagai harapan bangsa perlu dilakukan pengembangan terhadap seluruh potensi yang dimiliki oleh pemuda di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Untuk menunjang segala aktivitas pemuda yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diperlukan suatu pengaturan dalam mencapai tujuan guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan kepemudaan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

 4. RANPERDA TATA CARA PENYUSUNAN PROPEMPERDA.

Ranperda ini dimasukkan untuk melaksanakan ketentuan ketentuan pasal 16 ayat (3) dan pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam penyusunan peraturan daerah harus didahului dengan perencanaan yang dituangkan melalui propemperda yang telah disepakati oleh pemerintah daerah dan dprd dijadikan pedoman bagi Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam pengajuan dan pembahasan suatu rancangan peraturan daerah sehingga tercipat sinergisitas dalam penyusunan peraturan daerah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Untuk menyatukan persepsi dalam penyusunan peraturan daerah, termasuk menampung seluruh kepentingan masyarakat, maka diperlukan adanya sebuah perencanaan sebagai program pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan secara terarah dan terencana sehingga dapat menghasilkan produk hukum bagi daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkualitas dan dapat di terima oleh masyarakat.

5. RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK SULUTGO.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal.

Perlu diingat, bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah berkenaan.

Maksud dari pernyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulut-Go bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pertumbuhan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja PT. Bank Sulut-Go serta tentunya setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

 6. RANPERDA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, yang memberikan kepastian hukum, perlindungan dan manfaat bagi seluruh tenaga kerja, sehingga perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan terpadu.

Dengan semakin berkembangnya perekonomian di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang menumbuhkan banyak lapangan usaha yang menyerap banyak tenaga kerja, perlu diikuti dengan pemberian kewajiban untuk mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan jika terjadi hal buruk yang mengakibatkan pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaannya baik sementara atau tetap serta memberikan perlindungan ekonomi pada masa pensiun melalui jaminan hari tua.

Pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan darah ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Agar program yang sangat baik ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua.

 7. RANPERDA PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH.

Ranperda perizinan berusaha di daerah ditetapkan berdasarkan kewenangan dan kebutuhan pemerintah daerah hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Kemudahan perizinan berusaha di daerah merupakan kebijakan yang akan mampu mendatangkan investor lebih banyak ke daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dipandang perlu untuk membuat payung hukum tentang perizinan berusaha di daerah dalam bentuk peraturan daerah.

Hal ini pun sejalan dengan semangat peningkatan investasi dalam hal pemberian insentif, kemudahan investasi dan perizinan berusaha di daerah yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakatnya dimana hal tersebut dapat dicapai dengan cara meningkatkan pendapatan daerah sebagai dasar untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat ataupun dengan cara membuka lapangan kerja sehingga masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak.

Terciptanya lapangan kerja yang luas akan terjadi apabila banyak perusahaan mendirikan usahanya di daerah, dengan demikian menjadi pekerjaan pemerintah daerah untuk mengundang investor untuk melakukan investasi di daerah.

“Untuk itu, perlu dilakukan penyiapan baik dari sarana dan prasaran yang ada di daerah untuk menunjang kelangsungan proses produksi maupun pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi sehingga investor dalam melaksanakan usahanya di daerah dapat memperoleh keuntungan yang layak.” Pungkas Bupati Sirajudin Lasena.

Turut hadir : Wakil Bupati Bolmong Utara,  Forkompimda Bolmong Utara, Satuan Pimpinan Daerah. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,737 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 68 Pejabat Manajerial Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara

13 Februari 2026 - 16:15 WITA

Trending di Bolmut