Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 29 Mei 2025 00:32 WITA ·

Aniaya Pasangan Kumpul Kebo, Oknum Pegawai Lapas Ba’a MAD Dipolisikan


Aniaya Pasangan Kumpul Kebo, Oknum Pegawai Lapas Ba’a MAD Dipolisikan Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Oknum sipir Lapas Kelas IIIA Ba’a MAD Alias Mario Setelah menegak minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya, melakukan penganiayaan terhadap YH yang merupakan pasangan kumpul Kebo tanpa ikatan pernikahan, di kos-kosan keduanya di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/69/V/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, YH melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Rote Ndao, Minggu (25/05/2025), yang diterima Petugas Piket Bripka Hasto Marselinus Kotta.

 

Dalam surat Tanda Terima Laporan yang diterima media ini berawal dari pelapor pulang dari gereja minggu 25l/05/2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, Terlapor MAD bersama tiga orang temannya sementara mengkonsumsi miras.

 

Beberapa saat kemudia, pindah ke kediaman salah satu teman yang tak jauh dari kos-kosan mereka berdua. Hingga sekitar pukul 17.30 Wita, Pelapor menelepon Terlapor untuk pulang ke kos-kosan.

 

“Sekitar 30 menit kemudian, Terlapor sampai di kos-kosan, kemudian terjadi petengkaran antara Pelapor dan Terlapor. Kemudian Terlapor memukul Pelapor dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai pelipis mata Pelapor bagian kiri, sehingga menimbulkan luka robek. Sehingga, YH melaporkan tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”

Informasi yang sempat di himpun media ini dari berbagai sumber bahwa korban YH pernah mendekam di Lapas Ba’a akibat kasus perselingkuhan dengan salah satu oknum Polisi polres Rote Ndao empat Tahun lalu dan cinta itu bertumbuh antara YH dan MAD bersemi hingga kini dan menghasilkan satu orang anak tanpa Perkawinan yang sah.

Reporter:YE

Artikel ini telah dibaca 1,252 kali

Baca Lainnya

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Trending di NTT