Sitaro.sulutnews.com | Suasana berbeda akan terasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) setiap hari Jumat. Mulai 14/03/2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) diwajibkan menggunakan bahasa daerah dalam pelayanan publik maupun komunikasi internal.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Bupati Sitaro, Chyntia I. Kalangit, dan Wakil Bupati Heronimus Makainas. Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Orientasi Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan peluncuran program kerja 100 hari, Senin (10/3/2025), Bupati Chyntia menegaskan pentingnya bahasa sebagai identitas budaya.
“Bahasa merupakan bagian dari budaya, adat, maupun tradisi yang paling gampang kita jumpai ketika berkunjung ke suatu daerah. Bahasa juga menunjukkan identitas daerah yang kita datangi. Karena sangat mendasar, penggunaan bahasa dimasukkan dalam program 100 hari kerja,” ujar Chyntia.
Di sisi yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Sitaro, Ronald Pakasi, dalam presentasinya menyampaikan bahwa program pembangunan budaya menjadi salah satu prioritas inovatif di masa kepemimpinan baru ini.
“Ada tiga poin utama dalam program pembangunan budaya daerah. Pertama, penggunaan bahasa daerah setiap hari Jumat di seluruh aktivitas perangkat daerah. Kedua, pendaftaran sanggar budaya aktif di semua kecamatan yang berlangsung dari 17 hingga 28 Maret. Ketiga, pentas seni budaya sekaligus launching sanggar budaya pada 9 Mei 2025,” jelas Pakasi.
Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan penggunaan bahasa daerah telah didukung dengan surat edaran resmi dari Bupati.
“Setiap Jumat kita akan memulai hari dengan berbicara atau melakukan pelayanan publik menggunakan bahasa daerah,” kata Pakasi di hadapan para kepala organisasi perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Sitaro.





