Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 29 Mar 2026 15:35 WITA ·

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas


Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Selama sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi (Cipkon), jajaran Polsek Siau Timur berhasil menjaring puluhan pelanggaran lalu lintas.

 

Terhitung sejak 25 hingga 28 Maret 2026, petugas menertibkan sebanyak 25 knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula 34 pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

 

Seluruh pelanggar diberikan tindakan berupa teguran humanis disertai imbauan tegas agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Kapolsek Siau Timur, IPDA Recky H. Madoa, menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

 

“Selama sepekan ini kami fokus pada penertiban knalpot tidak standar serta meningkatkan kesadaran penggunaan helm. Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis, namun tegas dalam penegakan aturan,” ujarnya. Minggu, 29/03/2026.

 

Madoa menambahkan, penggunaan knalpot racing tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.

 

Hal tersebut bahkan telah diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang membuat kebisingan atau hingar-bingar yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kategori II, atau maksimal Rp10 juta.

 

“Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau membahayakan pengguna jalan lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” tegas Kapolsek.

 

Polsek Siau Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum maupun risiko kecelakaan.

 

Artikel ini telah dibaca 2,147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro