Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sitaro · 29 Mar 2026 15:35 WITA ·

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas


Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Selama sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi (Cipkon), jajaran Polsek Siau Timur berhasil menjaring puluhan pelanggaran lalu lintas.

 

Terhitung sejak 25 hingga 28 Maret 2026, petugas menertibkan sebanyak 25 knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula 34 pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

 

Seluruh pelanggar diberikan tindakan berupa teguran humanis disertai imbauan tegas agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Kapolsek Siau Timur, IPDA Recky H. Madoa, menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

 

“Selama sepekan ini kami fokus pada penertiban knalpot tidak standar serta meningkatkan kesadaran penggunaan helm. Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis, namun tegas dalam penegakan aturan,” ujarnya. Minggu, 29/03/2026.

 

Madoa menambahkan, penggunaan knalpot racing tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.

 

Hal tersebut bahkan telah diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang membuat kebisingan atau hingar-bingar yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kategori II, atau maksimal Rp10 juta.

 

“Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau membahayakan pengguna jalan lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” tegas Kapolsek.

 

Polsek Siau Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum maupun risiko kecelakaan.

 

Artikel ini telah dibaca 2,145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RDP DPRD dan Pemda Sitaro, ART: Pala Siau Berkualitas Terbaik di Dunia Harus Dijaga

23 Mei 2026 - 12:01 WITA

DPRD Tegas Tolak Kehadiran Alfamart dan Indomaret di Sitaro

23 Mei 2026 - 09:09 WITA

DPRD Sitaro Tetapkan Alfrets Ronald Takarendehang Sebagai Plt Ketua DPRD

21 Mei 2026 - 13:59 WITA

Barcelona Satu Angkut 24 Karung Pala, Irwan : Jangan Jadikan Siau Tempat “Cuci Pala”

21 Mei 2026 - 05:46 WITA

Pala dari Luar Masuk Siau, Nama Besar Pala Siau Dipertaruhkan

21 Mei 2026 - 04:50 WITA

Program Khusus MBG Siau Timur Selatan, Soni Maringka: 21 Relawan Dapat Beras Rutin

11 Mei 2026 - 13:59 WITA

Trending di Sitaro