Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 29 Mar 2026 15:35 WITA ·

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas


Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Selama sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi (Cipkon), jajaran Polsek Siau Timur berhasil menjaring puluhan pelanggaran lalu lintas.

 

Terhitung sejak 25 hingga 28 Maret 2026, petugas menertibkan sebanyak 25 knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula 34 pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

 

Seluruh pelanggar diberikan tindakan berupa teguran humanis disertai imbauan tegas agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Kapolsek Siau Timur, IPDA Recky H. Madoa, menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

 

“Selama sepekan ini kami fokus pada penertiban knalpot tidak standar serta meningkatkan kesadaran penggunaan helm. Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis, namun tegas dalam penegakan aturan,” ujarnya. Minggu, 29/03/2026.

 

Madoa menambahkan, penggunaan knalpot racing tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.

 

Hal tersebut bahkan telah diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang membuat kebisingan atau hingar-bingar yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kategori II, atau maksimal Rp10 juta.

 

“Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau membahayakan pengguna jalan lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” tegas Kapolsek.

 

Polsek Siau Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum maupun risiko kecelakaan.

 

Artikel ini telah dibaca 2,148 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bersama Masyarakat Sitaro Vionita Kuerah Berkomitmen Mengawal Setiap Aspirasi

4 Agustus 2026 - 07:13 WITA

DPRD Sitaro Soroti Penurunan Anggaran APBD 2027, Banggar Segera Bahas KUA-PPAS

31 Juli 2026 - 13:01 WITA

Pendapatan Daerah Sitaro 2027 Diproyeksi Turun, Pemkab Prioritaskan Program Strategis

31 Juli 2026 - 12:49 WITA

Tanam 1.100 Mangrove di Kapeta, Pemkab Sitaro Perkuat Perlindungan Pesisir

30 Juli 2026 - 21:03 WITA

Resmi Dilantik, Eddy Salindeho Nahkodai Birokrasi Pemkab Sitaro sebagai Pj Sekda

30 Juli 2026 - 19:03 WITA

Eddy S. Salindeho dlantik dan diambil sumpah sebagai penjabat sekda oleh plt. bupati sitaro, heronimus makainas pada Kamis, 30/07/2026 di auditorium pemda sitaro

Heronimus Makainas Dorong Jalur Manado–Ondong Siau Jadi Prioritas, Antisipasi Gangguan Telekomunikasi di Wilayah Kepulauan

29 Juli 2026 - 21:21 WITA

Trending di Sitaro