Asahan,Sulutnews.com – Selama puluhan tahun perumahan Emplasment milik perkebunan berplat merah memiliki meteran listrik tanpa terdaftar di PLN ulp Tanah Jawa.
Walaupun tidak terdaptar di PLN namun setiap bulannya karyawan membayar melalui potongan gaji mereka,tertera di slip gaji yang mereka terima setiap bulannya. Pemotongan gaji dilakukan perusahaan melalui SDM.
Terbongkarnya masalah meteran ilegal ini Karena tahun 2025 pihak SDM menambah pembayaran perbulannya dua kali lipat dari pembayaran yang biasanya,alasan SDM berkurangnya penghuni perumahan, ada yang selesai masa tugasnya dan ada juga yang pindah ke pondok yang ada di afdeling ,sementara pembayaran tetap secara global bukan dihitung pemakaian yang ada di mwteran ,karyawan penghuni perumahan keberatan maka pihak SDM meminta karyawan penghuni yang masih menempati perumahan diwajibkan memakai meteran token.

Foto : Kantor ulp PLN bandar pasir mandoge
Disinilah karyawan. mengetahui bahwa meteran mereka ilegal dan tidak tertera di PLN.
Selanjutnya pihak PLN melakukan pemutusan dan pemasangan baru,dan diwajibkan karyawan penghuni perumahan perkebunan plat merah ini membayar Rp 1500.000 / rumah tangga.Kalau tidak sanggup membayar maka listrik di putus.
Atas laporan yang masuk ke pesan wa Sulut News,bersama team anggota LSM melakukan croscheck ke lokasi dan menemui kordinator PLN bandar Pasir Mandoge.Disinilah terbongkar bahwa puluhan tahun perumahan Perkebunan Emplasment PTPN IV Bandar Pasir Mandoge memiliki meteran toko / ilegal tidak terdata di PLN..
Kordinator PLN marga Sitorus menerangkan bahwa selama puluhan tahun para penghuni perumahan perkebunan ini memiliki meteran toko( tidak terdaftar di PLN).
Masalah pembayaran yang setiap bulannya dipotong dari gaji karyawan, ” Kami PLN hanya menerima pembayaran global dari SDM.”ujar nya.
Mahyudin…salah satu ketua LSM bertanya. Kalau PLN sudah mengetahui bahwa perkebunan memasang meteran ilegal tidak terdata di PLN ,kenapa tidak secepatnya dilakukan pemutusan..?
Dan apa dasarnya bapak meminta uang Rp 1500.000/ penghuni perumahan untuk memasang meteran token.Sementara yang diketahui untuk pemasangan baru Rp 800.000/ unit.
“Seharusnya PLN berurusan sama SDM bukan sama karyawan” ujar Mahyudin.
Mendengar pertanyaan dari Mahyudin, sebagai kordinator saya telah menjalankan apa yang di arahkan pimpinan saya di ulp PLN Tanah Jawa kabupaten Simalungun.
“Dan uang untuk meteran sudah saya setor ke ulp sebesar Rp 4.200.000. Karena yang meminta meteran hanya 4 unit (4X1500.000=Rp 6000.000) sisanya Rp 1.200.000 itulah upah pasang saya Pak” ujar Sitorus .
Mahyudin sebagai LSM meminta melalui media ini kepada Dirut PTPN IV agar mencopot Manager PTPN IV kebun bandar pasir Mandoge.
Dan meminta pihak Penegak hukum memeriksa Manager Perkebunan bandar Pasir Mandoge dan KA ULP PLN Tanah Jawa atas kerugian PLN selama Puluhan tahun,dan meteran ilegal.
Reporter : Agustua Panggabean





