Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Kepolisian · 19 Mar 2025 21:40 WITA ·

Catat, SIM Mati Maret 2025 Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru Di Manado


Catat, SIM Mati Maret 2025 Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru Di Manado Perbesar

Manado,Sulutnews.com – SIM yang sudah mati atau yang kadaluarsa tentu tidak bisa diperpanjang lagi kecuali membuat baru.

Namun pada hari libur nasional 2025 ada moment menggembirakan buat kamu, yaitu pemilik SIM mati bisa diperpanjangan lagi tanpa bikin baru. Lantas, bagaimana caranya?

Catat kabar menggembirakan tersebut ternyata ada pada tanggal di bulan April 2025 kamu dapat perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru.

Bagi kamu pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Maret 2025, bisa melakukan perpanjangan setelah hari libur tersebut. Sebab, pada tanggal ini pelayanan SIM tutup dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

Selanjutnya, untuk kamu pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 31 Maret hingga 7 April 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H, juga bisa melakukan perpanjangan setelah hari tersebut tanpa perlu bikin baru.

Namun perpanjangan dengan pengecualian itu tak bisa dilakukan sembarang waktu. Waktunya ditentukan hanya pada tanggal 8 sampai 15 April 2025. Dan jika kamu melakukan perpanjangan lewat dari tanggal tersebut, maka kamu terpaksa harus bikin baru di Kantor Satpas di wilayah hukum tempat kamu berdomisili.

Keputusan itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 8-15 April, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru,” demikian salah satu kutipan dalam Surat Telegram Kapolri 2025 tersebut. Save artikel ini. (*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,289 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm Berikan Apresiasi Kepada Pemda Sulut Dapat Penghargaan Terbaik Turunkan Stunting dan Kemiskinan Dari Pemerintah Pusat

30 Mei 2026 - 23:40 WITA

Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh: Pelaksanaan SPMB Transparan di SMA, SMK Semua Masyarakat Bisa Awasi, Sejumlah Kepsek SMK/SMA Sudah Siap

29 Mei 2026 - 23:56 WITA

Ketua Umum MKBP Philip Pantouw : Di HUT Ke-109 Prof Soemitro Djojohadikusumo, Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Gubernur Berikan Apresiasi

29 Mei 2026 - 23:27 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien : Secara Nasional Hasil Nilai Rata-Rata TKA SD Rengking 25, SMP Rengking 24 dari 38 Provinsi dan Luar Negeri

27 Mei 2026 - 23:30 WITA

Resmi Sah! Hendra Jacob, S.IP Pimpin PERTINA Sulut Periode 2026–2030

27 Mei 2026 - 20:36 WITA

Tahun 2026 Unsrat Manado Akan Menerima 5.600 Mahasiswa Baru, Lewat Tiga Jalur SNBP, SNBT serta Mandiri T2 Untuk Kuliah di 12 Fakultas

27 Mei 2026 - 18:41 WITA

Trending di Manado