Bengkulu, Sulutnews.com – Dunia kembali dibikin heboh, beredar facebook atas nama Rosita Syaferaputry Menyebarkan Video Porno, akibat kemajuan teknologi tidak sedikit masyarakat mendapatkan dampak positif seperti mendatangkan rejeki namun banyak juga masyarakat akibat kemajuan teknologi yang menjadi terjerat hukum akibat salah dalam menggunakan dunia maya seperti melanggar UU ITE sehingga masuk dalam penjara, Sabtu 15/2/2025.
Menurut masyarakat Kecamatan Muara Sahung Sisti ”Kalau melihat postingan Facebook atas Nama Rosita Syaferaputry yang memposting akun orang lain didalam nya ada video porno sehingga ini merusak aktifitas dunia maya dalam hal yang tidak baik apalagi bagi generasi muda dan ini sudah masuk dalam dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga ini harus dilakukan tindakan oleh kepolisian wilayah Kabupaten Kaur agar bisa membuat efek jera bagi pelaku lainnya kedepan” Jelas Sisti.
Bila ini tidak ditegakkan aturan, maka dikhawatirkan pada orang lain akan banyak menyebar video porno juga dengan jenis dan waktu berbeda, kami berharap akun penyebar tersebut segera di proses oleh jajaran Polres Kaur sesuai aturan yang berlaku dan ini gak boleh di biarkan.
Masyarakat Kedurang dinaro” Kami melihat akun Facebook atas nama Rosita Syaferaputry untuk segera di proses oleh pihak kepolisian wilayah hukum yang bersangkutan agar ada efek jera dan bila melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 diubah dengan uu nomor 19 tahun 2016 pasal 27, larangang untuk menyebarkan tentang parno dan sejenisnya ITE segera kepolisian proses akun Facebook Rosita Syaferaputry itu secepatnya ” Tegas Dinaro. (Dinaro)