Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 12 Feb 2025 13:51 WITA ·

Bangunan di Stadion Kelabat Harus Dibongkar Agus Electric Ingkar Janji


Foto : Bangunan CV Agus Electric (insert Hengky Kawalo) Perbesar

Foto : Bangunan CV Agus Electric (insert Hengky Kawalo)

Manado, Sulutnews.com – Masyarakat Manado meminta kepada Pemerintah Kota untuk membongkar bangunan yang melintas di jalan masuk stadion Kelabat.

Karena bangunan yang dibangun pada tahun 1996 itu sampai sekarang tidak selesai (mangkrak). Hengky Kawalo tokoh masyarakat yang juga berdomisili di sekitar bangunan tersebut berpendapat bangunan tersebut sudah mengganggu estetika. Hal itu disampaikan Hengky Kawalo kepada Sulutnews.com Senin (10/2) sore di Manado.

Menurut Hengky selain bangunan mengganggu keindahan, bangunan tersebut sudah berusia 29 tahun,  dimana mutu atau kualitas konstruksinya diragukan.

Seperti diketahui bangunan milik CV Agus Electric yang dibangun September 1996 itu akan diperuntukan sebagai pertokoan.

Bangunan itu dibangun setelah CV Agus Electric mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota Manado bernomor 267/VIII/DTK/WKDM/1996.

Seperti dilansir Manadopost.com pada bulan Juni 2024, Agus Abidin (CV Agus Electric) mengucapkan terhentinya pembangunan tersebut pada tahun 1997 karena perusahaannya mengalami masalah keuangan (resesi ekonomi). Tapi Agus berjanji saat itu akan melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan tersebut.

Hengky Kawalo yang juga mantan anggota DPRD kota Manado mengatakan pembangunan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan harus dibongkar.

“Kalau tidak salah ingat, perjanjian dengan Pemkot Manado berlaku selama 30 tahun. Kalau dihitung dari tahun 1996, sudah 29 tahun. Dalam perjanjian setelah 30 tahun jadi milik Pemkot Manado,” kata Kawalo.

Menurut Hengky, pemerintah kota Manado harus bongkar bangunan tersebut. Apalagi Hengky menilai Agus Electric Ingkar janji tidak menyelesaikan pembangunan tersebut. Dan saat ini bangunan tersebut sudah kelihatan kumuh yang merusak keindahan Kota. (Adi Palit)

Artikel ini telah dibaca 1,252 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemda Sulut Kirim Tiga Pasangan Calon Paskibraka Ikut Seleksi Nasional di Jakarta, Kaban Kesbangpol Optimis Bisa Lolos

23 Mei 2026 - 12:22 WITA

Penerimaan Siswa Baru Disejumlah SMA Favorit Akan Ikut Aturan SPMB 2026 Ditolak Meski Siswa Anak Orang Penting dan Kenalan Kepsek

22 Mei 2026 - 23:46 WITA

Pemkot Manado Terancam Tidak Mengirimkan Atlet O2SN Tingkat SD dan SMP, Orang Tua Siap Patungan

22 Mei 2026 - 17:04 WITA

FPDR, 234 SC dan BAWASLU Sulut Gelar Dialog Kebangsaan ” Konsolidasi Demokrasi”

22 Mei 2026 - 08:13 WITA

DPRD Sulut Sukses Mediasi, Persoalan Pekerja Rumkit Prof Kandouw Malalayang Dengan Autsorsing

21 Mei 2026 - 08:42 WITA

Pertamina Imbau Warga Sulut Tak Panik, Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha Tetap Aman

20 Mei 2026 - 23:00 WITA

Trending di Manado