Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 21 Jan 2025 09:01 WITA ·

DPRD Sulut Gelar Paripurna Pemberhentian Billy Lombok Dari Pimpinan Dewan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Senin (20/1/2025) menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD.Ketua DPRD dr Andi Silangen didampingi wakil ketua Michaela Paruntu dan Stella Runtuwene memimpin rapat paripurna dan dihadiri oleh 34 anggota dewan.

Anggota DPRD Sulut saat mengikuti rapat paripurna

“Rapat paripurna dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan Dewan hari ini telah memenuhi unsur Kuorum syarat sebagaimana Tata Tertib karena telah dihadiri 2/3 anggota.,”kata Silangen.

Juga kata Silangen, persetujuan ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Dewan untuk nantinya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulut .” Hasil kesepakatan lewat pengambilan keputusan dalam paripurna ini nantinya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” ungkap Silangen.

Menindaklanjuti surat DPP Partai Demokrat, rapat paripurna ini mengusulkan berhentikan Billy Lombok sebagai wakil ketua DPRD dan mengangkat saudara Royke Anter sebagai wakil ketua DPRD. Hal ini akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur,”sambung Silangen.

Sementara itu Usai Paripurna , Royke Anter, SE.ME yang diusulkan untuk menggantikan Billy Lombok kepada wartawan menyampaikan pelaksanaan paripurna hari ini adalah tindak-lanjut atas keputusan rapat badan musyawarah atas surat yang disampaikan DPP Partai Demokrat tertanggal 23 Desember 2024 yang mengusulkan penggantian Pimpinan Dewan “Semua akan berproses sesuai aturan dan mekanisme, dan kehadiran anggota Dewan yang telah memenuhi ketentuan juga melegitimasi untuk lanjut ketahap selanjutnya”ujar Anter sambil berharap proses pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan.(Josh tinungki

Artikel ini telah dibaca 1,148 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Reaksi GTI Sulut di Kasus Korupsi Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

8 Mei 2026 - 21:56 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Partai Golkar Sulut Hormati Proses Hukum

8 Mei 2026 - 15:52 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertamina Berikan Skorsing Penyaluran Produk Biosolar Kepada SPBU di Tombatu

7 Mei 2026 - 23:35 WITA

Sejumlah Sekolah SMA Akan Ikut Aturan Dalam Penamatan Siswa Sederhana Tanpa Pungutan Sesuai Instruksi Dikda Sulut

7 Mei 2026 - 23:33 WITA

Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh: Penamatan Siswa SMA, SMK dan SLB 2026 Harus Sederhana Tanpa Ada Pungutan Dana

7 Mei 2026 - 13:11 WITA

Unsrat Manado Kembali Mengukuhkan Sepuluh Profesor Baru

7 Mei 2026 - 11:17 WITA

Trending di Manado