Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Boltim · 7 Jan 2025 14:22 WITA ·

Polres Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Boltim


Polres Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Boltim Perbesar

Boltim, Sulutnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Oskar Manoppo – Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO ARGO).

Keputusan ini diambil karena kasus tersebut, telah melewati batas waktu penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satreskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.

“Kalau di kami, kasus ini sudah kedaluwarsa. Laporan kami tinggal dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,”Jelas Iptu Liefan saat ditemui awak media pada Senin 06 Januari 2025 di ruang kerjanya.

Menurut Iptu Liefan, tindak pidana Pemilu diatur berdasarkan prinsip lex specialis (hukum khusus), yang membuat penanganannya berbeda dari tindak pidana umum.

“Karena ini lex specialis, kami tidak bisa melanjutkan kasusnya setelah waktu yang ditentukan habis. Kalau pidana umum, mungkin masih bisa, tetapi tindak pidana Pemilu memiliki batas waktu tertentu,”Terangnya.

Iptu Liefan mengungkapkan bahwa, kasus ini memiliki waktu penanganan hanya 14 hari kerja, sementara jumlah saksi yang perlu diperiksa cukup banyak. Meski hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran pidana Pemilu, penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena batas waktu sudah terlampaui.”Tenggang waktu yang diberikan sangat singkat. Kami sudah memeriksa banyak saksi dan menggelar perkara. Hasilnya menunjukkan adanya unsur pelanggaran, tetapi karena waktu yang terbatas, kasus ini tidak dapat dilanjutkan,” tambahnya.

Saat ini, Polres Boltim sedang menyusun laporan hasil perkembangan penyidikan untuk diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim, sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).”Hari ini kami sedang menyusun laporan hasil gelar perkara. SP2HP akan segera dikirim ke Bawaslu, mencakup perkembangan penanganan yang sudah dilakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. “Kami masih menunggu SP2HP tersebut,” kata Harmoko saat dimintai keterangan.

Lanjut Harmoko, setelah menerima SP2HP, Bawaslu akan menentukan langkah berikutnya dan memberikan pernyataan resmi terkait status laporan.

“Kami akan mengumumkan status laporan ini sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan,”Kata Harmoko.

Penyelidikan kasus ini dimulai setelah Bawaslu menerima laporan pada 6 Desember 2024. Namun, batas waktu penanganan kasus terlewati karena keberadaan terlapor tidak diketahui hingga saat ini. Dengan keputusan penghentian penyelidikan oleh Polres Boltim, nasib laporan kini bergantung pada tindak lanjut dari Bawaslu Boltim. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 1,273 kali

Baca Lainnya

Pemkab Boltim Melaksanakan Sulaturahmi Dan Koordinasi Dengan BPN Sulut

26 Februari 2026 - 21:19 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Mengadiri HLM, Bupati Oskar Manoppo, Tegaskan Boltim Mendukung Kebijakan Strategis

23 Februari 2026 - 20:24 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

Trending di Hukrim