Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 29 Agu 2024 23:25 WITA ·

Beredar di Facebook Camat Lobalain dan Perangkat Desa Lakamola Ikut Mendaftar Paket Lentera ke KPU Rote Ndao


Beredar di Facebook Camat Lobalain dan Perangkat Desa Lakamola Ikut Mendaftar Paket Lentera ke KPU Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Pada Kamis, 29 Agustus 2024, media sosial Facebook ramai dengan unggahan mengenai kehadiran sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam pendaftaran Paket Lentera ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik karena ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Salah satu unggahan yang menjadi bahan perbincangan adalah dari akun Facebook group Arak, yang memposting video Camat Lobalain, Nuzri Zakarias, sedang bernyanyi karaoke.

Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga memperlihatkan Sekretaris Desa Lakamola, Yanto Lenggu, yang turut serta dalam pendaftaran Paket Lentera.

Akun Facebook bernama “Cinta Kebenaran” menambahkan informasi bahwa Camat Lobalain sempat bernyanyi karaoke di lokasi deklarasi Paket Lentera saat pendaftaran berlangsung.

Selain itu, akun Facebook milik Joni Haning mengunggah foto Yanto Lenggu, Sekdes Desa Lakamola, yang tampak mengenakan kacamata hitam dan baju putih saat memasuki KPU Rote Ndao bersama rombongan Paket Lentera. Foto-foto ini semakin memperkuat perbincangan di dunia maya terkait keterlibatan Camat Lobalain dan Sekdes Lakamola dalam kegiatan politik.

Menanggapi kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao melalui Ketua Bawaslu, Demsi Toulasik, segera mengambil tindakan setelah mendapatkan informasi ini. Dalam pernyataannya, Demsi mengingatkan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena mereka adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan.

“Aturan terkait larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis berlaku sepanjang waktu, tidak hanya selama masa kampanye. Jika ada pelanggaran, pihak-pihak terkait akan dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin,” ujar Demsi.

Bawaslu juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses ini. Jika ada ASN dan kepala desa yang kedapatan ikut dalam iring-iringan pasangan calon saat mendaftar ke KPU, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Kantor Bawaslu Rote Ndao.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 6,247 kali

Baca Lainnya

Ephorus HKBP Pusat Resmikan Kantor Distrik Kisaran Barat dan Menahbiskan 62 Pendeta di Asahan

26 Juli 2026 - 23:16 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Trending di Internasional