Rejanglebong Sulutnews.com – Jumat(23/08) LP Kelas IIA Curup menerima Empat orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Rejang lebong dan Kepahiang.
Proses administrasi dan serah terima tahanan dari petugas Kejari Rejang Lebong dan Kepahiang berlangsung di ruang registrasi Lapas Curup. Sebelum diterima, petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen penahanan seluruh tahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh tahanan memiliki dokumen penahanan yang lengkap dan sah.

Selanjutnya tahanan diperiksa kesehatannya oleh petugas klinik Pratama Lapas Curup. Berdasarkan hasil screening kesehatan yang dilakukan petugas klinik, seluruh tahanan dalam kondisi yang sehat.
Rangkaian proses administrasi penerimaan tahanan baru oleh petugas Lapas Curup dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. (Dinaro)
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhambengkulu
#kakanwilkemenkumhambengkulu
#SupratmanAndiAgtas
#santosa
#lapascurup
#kumhampasti





