MANADO,Sulutnews.com – Ranperda RT RW sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam bentuk visi, misi, sebagai arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan.untuk provinsi Sulawesi Utara mendatangkan kekuatiran, pasalnya revisi Ranperda RT RW belum tuntas dan masih berproses di Kemendagri. Atas hal ini Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh mengatakan Sebagaimana amanat aturan, selain berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, RPJPD juga berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), namun sangat disayangkan Provinsi Sulawesi Utara sampai hari ini revisi Ranperda RT RW belum tuntas sehingga kondisi tersebut bersampak pada pencalonan Gubernur.
“RPJPD ini sangat strategis jadi harus diselesaikan secepat mungkin. “RPJPD sangat strategis karena rancangan teknokrat dan RJPD ini jadi acuan bagi calon kepala daerah yang calonkan diri di pilkada untuk menyusun visi dan misi,” ungkap Fabian saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDIP pada rapat paripurna Senin (20/8/2024)
Juga kata Fabian yang menjadi juru bicara Fraksi ini mengatakan, nntuk menyusun RPJPD, selain berpedaoman pada RPJPN juga berpedoman pada RTRW. Sementara saat ini kita belum punya perda revisi RTRW, walaupun ketua dewan sempat buat tim khusus untuk antisipasi soal ini,” beber Kaloh.(josh tinungki)





