Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 15 Jul 2024 11:39 WITA ·

Bahas Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Sulut Gelar Rakor


Bahas Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Sulut Gelar Rakor Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Kabupaten/Kota guna membahas tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Sulut tahun 2024. Rakor yang dibuka pelaksanaanya oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu di The Sentra Hotel Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tersebut.Rakor ini dibuka Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu, membahas teknis tahapan pencalonan Ointu di dampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan skaligus Plh Ketua KPU Sulut, Salman Saelangi.

“Rakor ini wajib diikuti semua komisioner dan jajaran Sekertariat KPU Kabupaten/Kota. Semua tahapan penting tapi yang paling krusial tahapan teknis khususnya pencalonan, ” ujar Lanny.

Ointu berharap, semua jajaran KPU mengikuti rakor ini dengan baik agar tidak ada informasi yang terlewatkan terkait tahapan dan hal hal apa di pencalonan nantinya.“Saya juga mengimbau jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk menunda dulu agenda kerja ke luar daerah. Kalaupun ada harus dikoodinasikan atau ada persetujuan korwil. ” ucap Lanny.

Sementara, Plh Ketua KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan menyampaikan informasi terkait hal hal penting pada tahapan pencalonan kepala daerah agar berjalan lancar.“Jadi hari ini, KPU sulut memulai rakor membahas pencalonan kepala daerah pasca keluarnya PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, sehingga menjadi langkah awal menyampaikan informasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, ” ujar Salman.

Informasi terkait syarat-syarat pencalonan yang akan dikeluarkan oleh lembaga, instansi terkait yang berwenang.“Pengurusannya seperti apa, dokomen apa saja yang dibutuhkan soal syarat bagi bakal calon kepala daerah akan di sampaikan KPU dimasa pendaftaran calon tanggal 27-29 Agustus, ” ujarnya.

Hadir pada giat yang digelar selama dua hari 14-15 Juli 2024 tersebut Plt Sekertaris KPU Sulut, Meidy Malonda, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut, Charles Worotitjan.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado