Bitung, Sulutnews.com – Pria paruh baya asal surabaya ini harus mendekam di rutan polres bitung akibat ulahnya menjual emas palsu.
MM usia 61 tahun ini diketahui menjual emas palsu lengkap dengan surat pembelian ke sejumlah toko di Kota Bitung.
Aksinya itu baru diketahui setelah salah satu toko melaporkan tindakannya itu ke pihak berwajib.
” Tersangka diamankan pada hari Sabtu (25/5/2024) sore, berdasarkan laporan korban,” terang Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.
Kapolres Bitung, AKPB Albert Zai, melalui Kasi humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai membenarkan laporan tersebut.
Dikatakan, pelaku sebelumnya telah berhasil menjual emas palsu lengkap dengan surat pembeliannya ke sebuah toko emas di kelurahan bitung timur pada 27 april 2024.
Kemudian pelaku melanjutkan aksinya pada 25 mei di toko emas wilayah girian weru dua, namun ketahuan setelah pemilik toko melakukan pemeriksaan.
“Saat itu ia menawarkan 1 buah gelang emas palsu ke pemilik toko dengan memperlihatkan nota pembelian dari sebuah toko, namun ternyata saat pemilik toko melakukan pemeriksaan, barang berupa gelang tersebut adalah barang palsu. Pemilik toko langsung melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Kasi Humas.
Akibat ulahnya, tersangka harus mendekam di rutan polres bitung untuk di proses lebih lanjut.
(Tzr)







