Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 29 Apr 2026 13:49 WITA ·

Peran Ko Jerry Disorot dalam Sidang Kasus Arang di Bitung


Tim Kuasa Hukum, H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH Perbesar

Tim Kuasa Hukum, H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH

Bitung, Sulutnews.com — Seorang pekerja di salah satu pabrik arang di wilayah Tanjung Merah, Kota Bitung, Bram Yasin, menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian arang yang terjadi pada September 2025 lalu.

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH pada acara sidang dengan agenda pembuktian saksi verbalisan di Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (28/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum H. Yanto Mandulangi mengungkapkan rencana menghadirkan seorang pembeli arang bernama Ko Jerry.

Menurutnya, ia diduga membeli arang yang berasal dari hasil pencurian.

Menurut Yanto, tidak menutup kemungkinan Ko Jerry dapat dijerat pasal penadahan apabila terbukti mengetahui asal-usul barang yang dibelinya.

Ia menilai kehadiran pembeli dalam persidangan penting untuk mengungkap alur distribusi barang hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan hilangnya sekitar 60 karung arang.

Yanto menjelaskan, kliennya disebut hanya berperan membantu, sementara pelaku utama yang diduga sebagai otak pencurian hingga kini belum ditemukan.

“Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Yanto.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai memberatkan kliennya.

Menurutnya, Bram Yasin hanya turut serta dalam peristiwa tersebut dengan latar belakang tekanan ekonomi.

” dakwaan terhadap klien saya sangat memberatkan, mengingat terdakwa hanya sebagai turut serta dalam kasus pencurian tersebut karena motiv ekonomi.” Tandasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 1,214 kali

Baca Lainnya

40 Peserta Pelatihan Humas Bapelkum Bitung Raih Sertifikat BPSDM Hukum

26 Mei 2026 - 19:32 WITA

Pelatihan Humas Bapelkum Bitung

Imigrasi Bitung Gelar Layanan Paspor Simpatik di Car Free Day Megamas Manado

24 Mei 2026 - 20:49 WITA

Komitmen Pencapaian SDGs Pertamina Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Pra Sejahtera di Kecamatan Maesa Bitung

23 Mei 2026 - 23:14 WITA

Kajari Bitung Ngopi Bareng Insan Pers, Bahas Sinergi dan Peran Media

22 Mei 2026 - 20:18 WITA

Erwin Widihanton

Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian dan All Indonesia Digelar di Bitung

21 Mei 2026 - 15:57 WITA

Aplikasi Layanan Data Keimigrasian

Bapelkum Bitung Gelar Pelatihan Pengelolaan Dokumen Hukum dan Penulisan Berita untuk ASN Kemenkum 2026

20 Mei 2026 - 17:58 WITA

Bapelkum Bitung
Trending di Bitung