Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bitung · 29 Apr 2026 13:49 WITA ·

Peran Ko Jerry Disorot dalam Sidang Kasus Arang di Bitung


Tim Kuasa Hukum, H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH Perbesar

Tim Kuasa Hukum, H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH

Bitung, Sulutnews.com — Seorang pekerja di salah satu pabrik arang di wilayah Tanjung Merah, Kota Bitung, Bram Yasin, menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian arang yang terjadi pada September 2025 lalu.

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH pada acara sidang dengan agenda pembuktian saksi verbalisan di Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (28/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum H. Yanto Mandulangi mengungkapkan rencana menghadirkan seorang pembeli arang bernama Ko Jerry.

Menurutnya, ia diduga membeli arang yang berasal dari hasil pencurian.

Menurut Yanto, tidak menutup kemungkinan Ko Jerry dapat dijerat pasal penadahan apabila terbukti mengetahui asal-usul barang yang dibelinya.

Ia menilai kehadiran pembeli dalam persidangan penting untuk mengungkap alur distribusi barang hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan hilangnya sekitar 60 karung arang.

Yanto menjelaskan, kliennya disebut hanya berperan membantu, sementara pelaku utama yang diduga sebagai otak pencurian hingga kini belum ditemukan.

“Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Yanto.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai memberatkan kliennya.

Menurutnya, Bram Yasin hanya turut serta dalam peristiwa tersebut dengan latar belakang tekanan ekonomi.

” dakwaan terhadap klien saya sangat memberatkan, mengingat terdakwa hanya sebagai turut serta dalam kasus pencurian tersebut karena motiv ekonomi.” Tandasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kanwil Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Perkuat Sinergi Dorong IRH, Layanan Kewarganegaraan, dan Sentra KI

29 April 2026 - 15:25 WITA

Usia 74 Tahun, PELNI Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

29 April 2026 - 13:06 WITA

Wali Kota Bitung Apresiasi Bedah Rumah TNI AL

28 April 2026 - 00:09 WITA

Bakti Sosial TNI AL di Bitung, Hunian Warga Berubah Lebih Layak

27 April 2026 - 23:09 WITA

Penguatan Kapasitas HAM, KemenHAM Sasar Pelajar di SMP N 1 Bitung

27 April 2026 - 16:21 WITA

Kegiatan penguatan HAM di SMP Negeri 1 Bitung diikuti ratusan siswa”

Peduli Bencana, KMGI Advent Kembali Gelar Baksos dan Bansos Bantu Korban Kebakaran di Kota Bitung

26 April 2026 - 23:43 WITA

Trending di advent