Bitung, Sulutnews.com — Seorang pekerja di salah satu pabrik arang di wilayah Tanjung Merah, Kota Bitung, Bram Yasin, menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian arang yang terjadi pada September 2025 lalu.
Dalam perkara ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH pada acara sidang dengan agenda pembuktian saksi verbalisan di Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (28/04/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum H. Yanto Mandulangi mengungkapkan rencana menghadirkan seorang pembeli arang bernama Ko Jerry.
Menurutnya, ia diduga membeli arang yang berasal dari hasil pencurian.
Menurut Yanto, tidak menutup kemungkinan Ko Jerry dapat dijerat pasal penadahan apabila terbukti mengetahui asal-usul barang yang dibelinya.
Ia menilai kehadiran pembeli dalam persidangan penting untuk mengungkap alur distribusi barang hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan hilangnya sekitar 60 karung arang.
Yanto menjelaskan, kliennya disebut hanya berperan membantu, sementara pelaku utama yang diduga sebagai otak pencurian hingga kini belum ditemukan.
“Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Yanto.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai memberatkan kliennya.
Menurutnya, Bram Yasin hanya turut serta dalam peristiwa tersebut dengan latar belakang tekanan ekonomi.
” dakwaan terhadap klien saya sangat memberatkan, mengingat terdakwa hanya sebagai turut serta dalam kasus pencurian tersebut karena motiv ekonomi.” Tandasnya.







