Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 18 Jan 2023 06:20 WITA ·

Dukung Kejari Minahasa Usut Dugaan Tipikor Gaji Pala, INAKOR: Jika Terbukti, Tangkap dan Penjarakan!


(Foto.Ilustrasi) Perbesar

(Foto.Ilustrasi)

MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendukung Kejari Minahasa untuk melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kantor Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Dimana saat ini, untuk mengetahui dugaan penggelapan gaji pala tersebut, Tim APH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Minahasa dan telah melakukan pengumpulan data di sejumlah Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Tondano Barat.

Kepada Media ini, Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan agar dapat mengusut dugaan Tipikor ini, Pihaknya mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diki Octavia SH MH. untuk mengungkap masalah ini.

LSM INAKOR  juga meminta kepada Kejari Minahasa agar segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang terlibat berperan aktif didalam-Nya.

“Jika terbukti secara hukum, siapa pun dia yang terlibat dalam kasus ini, harus di tangkap dan penjarakan, “ungkapnya kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).

Apa lagi kita ketahui bersama, bahwa sumber anggaran untuk pembayaran gaji  pala, itu di biayai oleh APBD, atau uang Negara. “Yang seharusnya anggaran ini harus di peruntukan untuk membayar gaji pala, dan tidak boleh disalah gunakan, “ujar Rolly kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).

Dijelaskan Rolly, Jika terbukti, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “urainya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 2,570 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Tegaskan PIP Dijamin Tepat Guru Antar Rapor Agar Tahu Kebutuhan Nyata

6 Juli 2026 - 17:14 WITA

Derap Kuda HUS NDE’O 2026: DI Tasilo, Budaya Rote NdaoTidak Hanya Diceritakan, Tapi Di Hidupkan Kembali

6 Juli 2026 - 15:33 WITA

Selamat Ulang Tahun Anak Dance Henukh KE-6 Tahun🎉

6 Juli 2026 - 12:45 WITA

Usman Husin Tegaskan Proyek Tambag Garam Sangat Membantu Masyarakat, Akun Palsu Hanya Memprovokasi

6 Juli 2026 - 04:13 WITA

Akun Anonim Tuduhan Kosong Fakta Berbicara Tegas Jangan Main Api Dalam Pembangunan Rote Ndao

5 Juli 2026 - 15:35 WITA

Jangan Percaya Kabar Bohong! Jalan Umum Ke Pantai Bo’a Tetap Terbuka Lebar Untuk Siapa Saja Yang Mau Berkunjung Ke Pantai Bo’a

4 Juli 2026 - 12:38 WITA

Trending di Internasional