Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 18 Jan 2023 06:20 WITA ·

Dukung Kejari Minahasa Usut Dugaan Tipikor Gaji Pala, INAKOR: Jika Terbukti, Tangkap dan Penjarakan!


(Foto.Ilustrasi) Perbesar

(Foto.Ilustrasi)

MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendukung Kejari Minahasa untuk melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kantor Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Dimana saat ini, untuk mengetahui dugaan penggelapan gaji pala tersebut, Tim APH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Minahasa dan telah melakukan pengumpulan data di sejumlah Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Tondano Barat.

Kepada Media ini, Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan agar dapat mengusut dugaan Tipikor ini, Pihaknya mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diki Octavia SH MH. untuk mengungkap masalah ini.

LSM INAKOR  juga meminta kepada Kejari Minahasa agar segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang terlibat berperan aktif didalam-Nya.

“Jika terbukti secara hukum, siapa pun dia yang terlibat dalam kasus ini, harus di tangkap dan penjarakan, “ungkapnya kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).

Apa lagi kita ketahui bersama, bahwa sumber anggaran untuk pembayaran gaji  pala, itu di biayai oleh APBD, atau uang Negara. “Yang seharusnya anggaran ini harus di peruntukan untuk membayar gaji pala, dan tidak boleh disalah gunakan, “ujar Rolly kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).

Dijelaskan Rolly, Jika terbukti, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “urainya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 2,568 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Profisiat Buat Bapak Paulus Henuk: Kerja Keras Berbuah Anggaran 89 Miliar untuk Pembangunan Jalan

5 Mei 2026 - 14:17 WITA

Puji Tuhan, Kabupaten Rote Ndao Mendapatkan Tambahan Revitalisasi Sekolah Baik SD Maupun SMP

5 Mei 2026 - 04:56 WITA

Tidak Bisa Kompromi Kejahatan, Jaksa yang Disegani: Viral Dituding “Nakal”, Bobi Bintang Diancam

4 Mei 2026 - 23:37 WITA

Siapkan Program Unggulan, Kristy Mantap Melangkah di Pilhut Desa Walantakan Langowan Utara

4 Mei 2026 - 14:23 WITA

Murah Luar Biasa BRILink: Sekali Akses, Bisa Hingga 50 Kali dalam Sehari di Toko Qinara Seluler Rote

4 Mei 2026 - 11:34 WITA

Sudah Terbukti Korupsi, Malah Mencantumkan Nama Noven Verderikus Bulan Terseret Tuduhan dalam Pleidoi

4 Mei 2026 - 10:40 WITA

Trending di Internasional