Menu

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Hukrim · 4 Jan 2024 18:44 WITA ·

Dugaan Kuat Pihak Kejaksaan Negeri Rote Menyembunyikan Hasil Audit BPKP Kasus Covid-19


Dugaan Kuat Pihak Kejaksaan Negeri Rote Menyembunyikan Hasil Audit BPKP Kasus Covid-19 Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Budi Narsanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, di Konfirmasi melalui Kasi Intelejen Janu Widono, menjawab pertanyaan media ini terkait penanganan kasus Covid-19 dalam konferensi pers di Ruang Lobi Kejaksaan pada Kamis 4 Januari 2024 Menurutnya, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPKP terkait hasil audit mereka.

“Kami masih menunggu surat dari BPKP untuk sampai ke sini. Sampai sejauh ini, namanya supervisi, proses perhitungan mereka memang sudah dilakukan di sana BPKP. Kami tinggal menyesuaikan data-data keuangan negara yang telah dihitung di Kejaksaan,” ujar Janu.

Meskipun proses perhitungan sedang berlangsung di BPKP, Janu menegaskan bahwa Kejaksaan tengah berproses dan menunggu hasil gelar perhitungan kerugian negara kasus Covid-19 dari BPKP. “Kami tekankan lagi, berproses. Kalau sudah ada progres, pasti akan ada rilisnya,” tambahnya.

Janu juga memberikan penjelasan terkait kecepatan proses, menyatakan bahwa selain pengumpulan bukti-bukti secara internal, Kejaksaan juga terikat pada sanksi internal jika prosesnya dianggap lambat. “Pihak Jaksa yang menilai seolah-olah lambat padahal masih melalui proses semuanya. Harus ada koordinasi dengan instansi BPKP selain kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Janu mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan saat ini terkait kerugian masker, sementara untuk kerugian lainnya seperti biaya anggaran belanja makan dan minum, serta biaya belanja peti mati, masih dalam tahap proses. “Kami belum masuk ke sana, kita urut satu-satu,” pungkasnya dengan permohonan toleransi untuk melanjutkan video conference.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,327 kali

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Rote Ndao Sesuai Ketentuan

9 September 2026 - 14:04 WITA

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Trending di Hukrim