Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 1 Nov 2023 11:54 WITA ·

PDIP Sulut Instruksikan Pengurus dan Simpatisan Tertipkan APK Bacaleg 


PDIP Sulut Instruksikan Pengurus dan Simpatisan Tertipkan APK Bacaleg  Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Penertipan Alat Peraga Kampanye Bacaleg dan Parpol peserta PEMILU yang akan dilakukan oleh BAWASLU, SatPol PP dan TNI/POLRI, berkaitan dengan Penertipan APK tersebut Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey melalui Sekertaris DPD PDIP Reza Rumambi menginstruksikan kepada seluruh Bakal Calon PDIL untuk segera menertipkan APK.

“Sebagai partai yang taat azas, aturan dan konstitusi, maka semua struktural dan caleg harus bersama, bersatu padu turunkan APK,” tegas Rumambi

Sebagaimana surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Alat Peraga Kampanye akan ditertipkan mulai tanggal 2-3 Nopember 2023 dimana jenis APK dan Bahan Kampanye yang akan ditertibkan; meliputi Baliho, Billboard, Umbul-umbul, Bendera, Spanduk, Sticker dan sejenisnya yang memiliki unsur, ada Logo partai, Nomor Urut, dan nama partai. Selain itu penindakan dilakukan baik diruang publik hingga dihalaman rumah. Mobil operasional, mobil umum, ambulance yang memuat sticker atau one way atau semacam branding partai politik dan Bacaleg akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama pihak lainnya.

Sampai pada tanggal 27 Nopember, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye kecuali ada kegiatan internal parpol yang dilaporkan ke penyelenggara pemilu.

Posko pemenangan tidak diperkenankan berdiri sampai dengan ada ketetapan dari KPU. Sehingga itu, rumah pemenangan akan ditertibkan kecuali sekretariat partai di semua tingkatan.

Semua penindakan pelanggaran akan diumumkan oleh Bawaslu ke ruang publik.” Diharapkan himbauan ini dapat ditindaklanjuti disemua tingkatan mulai DPD, PAC dan Anak Ranting diturunkan tanggal 03, dipasang kembali tanggal 28 pagi, (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 2,309 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Trending di Kotamobagu