Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 25 Okt 2023 13:51 WITA ·

Soal Penertipan Baliho Bacaleg, Bawaslu Diwarning Jangan Asal


Soal Penertipan Baliho Bacaleg, Bawaslu Diwarning Jangan Asal Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertipan baliho bakal calon anggota Legislatif dengan alasan belum masa kampanye per 3 November 2023 hendaknya dilakukan hati – hati karena jika tidak akan berimplikasi hukum. Menurut pengamat politik Taufik Tumbelaka amanat PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang dijadikan dasar penertipan mengamanatkan, sosialisasi bakal calon legislatif agar tidak memasukan unsur ajakan untuk memilih.

“PKPU 15 tahun 2023 jelas mengamanatkan tidak ada klausul larangan mensosialisasikan diri bagi bakal calon, tetapi adalah larangan bagi bacaleg untuk tidak mencantumkan kalimat ajakan kepada pemilih karena belum masa kampanye,” tegas Tumbelaka.

Sehingga dalam hal penertipan baliho, Bawaslu diminta untuk memilah mana baliho yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023, mana yang tidak melanggar

“Menjalankan fungsi pengawasan bagi Bawaslu adalah perintah undang- undang dan itu harus dihormati, namun dalam menjalankan fungsinya Bawaslu juga jangan kebablasan dan terkesan tidak paham aturan,sebab jika tidak hati- hati tindakan pengawasan yang keliru dapat berimplikasi hukum,” tambah Tumbelaka.

Terkait hal ini saat dimintai tanggapannya Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Steven Linu ridak memberikan jawaban. Padahal Bawaslu telah melayangkan surat perintah penertipan Baliho Bacaleg mulai tanggal 3 November 2023 dan akan kembali memberikan ijin bagi Bakal Calon untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye mulai 28 November 2023 sebagai masa dimulainya kampanye. ( josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Trending di Manado