Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 24 Okt 2023 22:36 WITA ·

Tambang Pasir Diduga Ilegal Marak Di Desa Kuli Kabupaten Rote Ndao Belum Ada Tindakan


Tambang Pasir Diduga Ilegal Marak Di Desa Kuli Kabupaten Rote Ndao Belum Ada Tindakan Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com -Tambang pasir ilegal atau tanpa memenuhi syarat perijinan marak di Desa Kuli Kabupaten Rote Ndao.

Masih Teringat Penegasan Tegas Melalui Pernyataan Sebelumnya pihak Kepala Dinas ESDM provinsi Nusa Tenggara Timur Jusuf Adoe ,Pada 22 November 2022 mengatakan jika para pengusaha tambang agar mematuhi syarat dan aturan perijinan terkait tambang pasir tersebut.

“Jadi bukan berarti sudah ada IUP itu sudah IUP OP, silahkan bagi para pemegang IUP baca baik-baik diktum yang ada dalam IUP, sehingga tak menimbulkan salah tafsir, kalau kurang jelas bisa bertanya ke Dinas ESDM Provinsi NTT,” katanya.

Redaksi juga menghubungi Pihak Polres Rote Ndao dalam Hal ini Kapolres Rote Ndao , yang di Nahkodai Tongkat Kekuasaan Hukum . AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. Selasa 25 Oktober 2023 Sore untuk menanggapi ada nya penambang pasir illegal di Desa Kuli Kabupaten Rote Ndao yang di lakukan oleh Kepala Desa kuli sendiri, Junus O Dillak di Lokasi Salaek DaleDale, Menggunakan Truck Berwarna Biru dengan Nomor Polisi : 8252 GC.

Kapolres Rote Ndao.” Iya saya Cek besok ke lokasi.” kata AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. 24 Oktober 2023 , Dengan Tegas.

Sementara Fidel Angwarmasse, pengamat hukum Pidana Tambang Ilegal mengatakan jika kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelas Fidel saat kepada Redaksi pada Selasa 24 Oktober 2023

Menurutnya dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar berakibat terkena sanksi pidana. Terkait tindak pidana pemalsuan surat, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” jelas Fidel.

 

Khusus tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan Pertambangan, diatur dalam Pasal 159. Lebih lanjut pada Pasal 159 : Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi.

Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur.

Pelanggaran terhadap hal tersebut berakibat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat (2).

Pasal 160 Ayat (2) : Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak seratus miliar rupiah.

Reporter : Dance Henukh.

Artikel ini telah dibaca 1,399 kali

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Trending di Asahan