Reporter : Dance Henukh
BA’A — Tidak ada lagi alasan bantuan sosial jatuh ke tangan yang salah. Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 6 Agustus 2026 silam yang menyoroti ketidaksesuaian data di lapangan, DPRD Kabupaten Rote Ndao kini turun langsung mengawal langkah perbaikan data yang menjadi nyawa penyaluran bantuan sosial bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Komitmen nyata itu ditunjukkan melalui kehadiran pimpinan dan anggota DPRD dalam kegiatan Kick Off Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus Pelatihan Operator SIKS-NG, yang berlangsung di Aula Graha Narwastu, Ba’a, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Wakil Bupati Rote Ndao dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Denison Moy, beserta anggota Yunus Panie, Helmi Tolla, Feki Boelan, Mersianus Tite, dan Sepri Sina. Turut hadir Asisten II Setda, para kepala dinas, camat, kepala desa, hingga operator SIKS-NG dari seluruh pelosok Rote Ndao.
Bukan Sekadar Kegiatan Ini Tindak Lanjut Janji Rakyat
Kehadiran anggota legislatif di lapangan bukan kebetulan. Ini adalah tindak lanjut langsung dari RDPU yang digelar DPRD tiga bulan lalu. Saat itu, DPRD bersama Pemerintah Daerah, Kepala Desa, RT/RW, dan BPS sepakat: persoalan utama bantuan sosial di Rote Ndao ada pada data yang tidak mencerminkan kondisi nyata warga.
Data yang keliru berarti bantuan bisa mengalir ke orang yang tidak berhak, sementara warga yang benar-benar miskin terabaikan. Itulah luka yang kini sedang diobati bersama.
“Pemutakhiran data tidak boleh sekadar kegiatan administratif di atas kertas. Data harus berbicara sesuai kenyataan di ladang, di rumah-rumah warga, di setiap pelosok desa,” — pesan tegas DPRD Rote Ndao.
Wakil Bupati pun menegaskan hal senada: kualitas data menentukan kualitas pengeluaran uang rakyat. Setiap rupiah anggaran harus bekerja untuk mereka yang paling membutuhkan perlindungan negara.
DTSEN: Satu Data, Satu Kebenaran
DTSEN hadir menyatukan berbagai sumber data — mulai dari Regsosek, DTKS, P3KE, data kependudukan, dan sumber lainnya — menjadi satu basis data terpadu berdasarkan nama dan alamat yang jelas. Ini sejalan dengan arahan Presiden RI melalui Inpres No. 4 Tahun 2025 dan Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Artinya: tidak boleh ada lagi data yang saling bertentangan antar lembaga. Satu data, satu kebenaran, satu tujuan: kesejahteraan rakyat.
Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Setiap desa akan membentuk Penanggung Jawab Khusus (PIC) dan operator yang dilatih langsung untuk memastikan data yang masuk benar-benar diambil dari warga, bukan disusun di balik meja.
DPRD: Hasil Data Adalah Cermin Kinerja Kita Semua
Bagi DPRD Rote Ndao, pemutakhiran DTSEN bukan sekadar urusan pemerintah. Hasil dari data ini akan menjadi dasar utama bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyusunan anggaran tahun berikutnya.
“Jika datanya benar, kebijakan kita tepat sasaran. Jika datanya keliru, rakyat yang menderita. Itulah mengapa DPRD tidak boleh diam saja — kita harus ada di sini, mengawal proses ini dari awal hingga selesai,” ujar salah satu anggota DPRD yang hadir.
Melalui sinergi yang erat antara DPRD, Pemerintah Daerah, BPS, hingga pemerintah desa, diharapkan persoalan lama: bantuan sosial yang salah sasaran, akhirnya menjadi sejarah di Rote Ndao.
Karena di Rote Ndao, rakyat tidak butuh janji — rakyat butuh data jujur dan bantuan yang sampai tepat di tangan yang membutuhkan.






