Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Sitaro terus bergulir.
Woldewin Sasue mempertanyakan keputusan mengganti Alfrets Ronald Takarendehang (ART) dari posisi Ketua DPD II Golkar Sitaro. Sasue bahkan menyebut polemik tersebut sebagai kasus yang, menurutnya, belum pernah terjadi di daerah lain di Indonesia.
Dia menilai pergantian itu patut dipertanyakan karena, berdasarkan pemahamannya terhadap aturan internal partai, tidak terdapat kondisi yang mengharuskan posisi ketua diganti.
“Ketua DPD II Golkar Sitaro tidak sedang berhalangan tetap, tidak pernah mengundurkan diri secara tertulis, bahkan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan aturan partai. Lantas, kenapa diganti?” ujar dia.
Menurut Sasue, persoalan ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap mekanisme organisasi dan aturan internal Partai Golkar.
Pergantian ART merupakan bagian dari penerbitan SK Plt untuk tiga daerah sekaligus, yakni Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa, dan Kota Tomohon, pada 12 Oktober 2026. Keputusan DPD I Golkar Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Michaela Elsiana Paruntu (MEP) itu langsung memantik reaksi dari sejumlah kader dan pengurus daerah.
Sasue menegaskan, kepemimpinan ART bersama jajaran pengurus DPD II Golkar Sitaro merupakan hasil Musyawarah Daerah (Musda), bukan sekadar penunjukan. Karena itu, menurutnya, pergantian tersebut harus memiliki dasar organisasi yang jelas.
Sasue juga menyoroti rekam jejak politik Golkar Sitaro di bawah kepemimpinan ART. Pada Pemilu 2024, Golkar berhasil meningkatkan keterwakilannya di DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dari tiga menjadi empat kursi. ART sendiri terpilih sebagai anggota DPRD sekaligus menjabat Wakil Ketua DPRD Sitaro, sedangkan kader Golkar lainnya, Vionita Kuera, berhasil memperoleh kursi DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui daerah pemilihan Nusa Utara.
Dalam Pilkada 2024, Golkar Sitaro turut menggalang dukungan bagi pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK–Victory), yang meraih sekitar 53 persen suara dalam pemilihan gubernur Sulawesi Utara. Perolehan tersebut menempatkan pasangan itu di antara tiga besar berdasarkan persentase suara dalam kontestasi Pilkada di Sulut,
Sementara itu, Christania Eugenia Paruntu (CEP) disebut mendapatkan perolehan suara sekitar 10 ribu suara ekuivalen dalam konteks politik yang disoroti Sasue.
Golkar Sitaro juga mengampanyekan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024. Sejumlah capaian tersebut menjadi bagian dari rekam jejak politik partai yang menjadi pertimbangan Sasue dalam mempersoalkan pergantian ART.
Sorotan Sasue kini tertuju pada dasar penerbitan SK Plt, prosedur yang ditempuh, serta kesesuaiannya dengan instruksi dan petunjuk pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Dia secara khusus menyoroti Surat Instruksi Nomor SI-4/DPP/Golkar/V/2025 dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar keberatannya untuk mempertanyakan apakah pergantian Ketua DPD II Golkar Sitaro telah sesuai dengan ketentuan internal partai, termasuk Pasal 75 yang disebutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Sasue, perlu dipastikan apakah persyaratan penunjukan Plt telah terpenuhi, termasuk kondisi yang memungkinkan pergantian pimpinan dan mekanisme persetujuan yang wajib ditempuh.
Dinilai sasue, keputusan DPD I Golkar Sulawesi Utara berpotensi bertentangan dengan ketentuan organisasi apabila diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
“MEP menabrak instruksi partai juga mengangkangi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar karena sudah melewati batasan dalam dokumen Juklak 02/2025,” kritik Sasue.






