Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Internasional · 28 Sep 2026 12:59 WITA ·

Kompensasi K-SIGN Dipersoalkan, Bupati Rote Ndao: Rp10 Juta per Hektare Sudah Dibayarkan


Kompensasi K-SIGN Dipersoalkan, Bupati Rote Ndao: Rp10 Juta per Hektare Sudah Dibayarkan Perbesar

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com . ROTE NDAO — Polemik kompensasi lahan warga terdampak pembangunan tambak garam dalam kawasan K-SIGN (Kawasan Sentra Industri Garam Nasional) di Kabupaten Rote Ndao kembali mencuat setelah seorang pemilik lahan melakukan pembongkaran tanggul penampung air laut di area Pond 0, Minggu (27/9/2026).

Pembongkaran tanggul tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan pemilik lahan yang mengaku belum memperoleh kepastian terkait kompensasi lahan dan hasil panen yang terdampak proyek.Namun, klaim bahwa kompensasi sama sekali belum dibayarkan mendapat klarifikasi dari Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk.Dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (27/9/2026), Paulus menjelaskan bahwa sejak sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah telah menyampaikan skema kompensasi awal sebesar Rp10 juta per hektare, sambil menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Ketika sosialisasi sudah dijelaskan kepada warga bahwa kompensasi terhadap lahan terdampak akan dibayarkan Rp10 juta per hektare sambil menunggu perhitungan dari KJPP. Jika hasil perhitungan KJPP melebihi Rp10 juta, maka akan dibayarkan sisanya,” jelas Paulus.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga berlaku apabila terdapat warga yang menghendaki pelepasan atau penjualan lahan. Nilai lahan, kata dia, harus mengacu pada hasil penilaian KJPP. Paulus bahkan meminta agar data kepemilikan dan luas lahan yang diklaim oleh setiap warga kembali diverifikasi.
“Perlu dicek lagi apakah Nikson punya lahan dan berapa luas,” ujarnya.

Bupati . Bukan Tidak Ada Pembayaran
Paulus menegaskan, persoalan yang terjadi bukan karena pemerintah sama sekali tidak memberikan kompensasi.Menurut Bupati pembayaran awal sebesar Rp10 juta per hektare telah diberikan kepada pemilik lahan lainnya. Sementara untuk keluarga Musu, menurut penjelasan yang diterimanya dari pihak Nindya Karya, terdapat perbedaan mengenai nilai kompensasi yang diminta.
“Bukan belum ada kompensasi. Justru kompensasi sudah dibayarkan Rp10 juta per hektare. Tetapi menurut pihak NK, keluarga Musu belum mau menerima karena meminta Rp85 ribu per blek,” kata Bupati Paulus Henuk.

Karena itu, Paulus meminta persoalan tersebut tidak dipersepsikan sebagai pemerintah tidak melakukan pembayaran kompensasi.
“Jangan sampai terkesan bahwa tidak ada pembayaran. Kompensasi sudah dilakukan, tetapi mereka yang belum mau menerima,” tegasnya.

KJPP Disebut Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Terkait belum hadirnya KJPP untuk melakukan penilaian, Paulus menjelaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada pada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.Menurutnya, K-SIGN merupakan proyek pemerintah pusat dan masuk dalam program strategis nasional, dengan sumber pembiayaan dari APBN.
“Kewenangan mendatangkan KJPP bukan Pemda, melainkan KKP karena ini proyek pusat yang anggarannya dari APBN, bukan APBD,” jelasnya.

Paulus mengatakan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam pembangunan K-SIGN lebih berperan membantu proses sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta ATR/BPN.”Pembayaran kompensasi, mendatangkan KJPP, bagi hasil dengan warga atau nanti pembelian lahan, itu semua kewenangan pemerintah pusat sesuai kesepakatan dengan warga,” katanya.

Warga Sebelumnya Mengaku Belum Mendapat Kepastian Sebelumnya, salah seorang pemilik lahan, Nikson Musu, mengaku melakukan pembongkaran tanggul karena belum mendapatkan kepastian mengenai kompensasi lahan sawah produktif yang terdampak pembangunan tambak garam.

Nikson mengatakan kepada media awak media, Minggu (27/9/2026), bahwa kompensasi atas lahan yang digunakan untuk proyek K-SIGN belum diterimanya.Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan masyarakat pemilik lahan bersama Bupati sekitar Juni 2026 di rumah Daud Maku, dirinya mendapat informasi bahwa KJPP akan didatangkan paling lambat Juli 2026 untuk melakukan penilaian terhadap luas lahan dan hasil panen yang terdampak.Namun hingga September 2026, Nikson mengaku belum melihat proses penilaian tersebut terealisasi.Nikson juga menyebut dirinya telah mendatangi kantor PT Nindya Karya pada 18 September dan kembali melakukan konfirmasi pada 25 September 2026 untuk meminta kepastian mengenai pembayaran kompensasi.Menurut pengakuannya, pihak Nindya Karya meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pemerintah.
Karena tidak memperoleh kepastian sebagaimana yang diharapkan, Nikson bersama pihak keluarga kemudian melakukan pembongkaran tanggul yang berada di area lahan mereka pada Minggu (27/9/2026).

Wakil Manager Project PT Nindya Karya, Eko Suhartono, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya pembongkaran tanggul di Pond 0.Menurut Eko, pihak perusahaan telah melakukan koordinasi dengan Polsek Rote Timur untuk melakukan pendekatan dan mediasi agar persoalan tersebut tidak berkembang dan tanggul dapat kembali ditutup.
“Terkait pembongkaran tanggul di Pond 0, kami sudah mengetahuinya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Rote Timur agar dilakukan pendekatan untuk mediasi supaya tanggul kembali ditutup dan tidak menimbulkan dampak baru,” jelas Eko.

Eko menegaskan bahwa PT Nindya Karya bukan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan ataupun membayarkan kompensasi lahan.”Terkait pembayaran kompensasi itu kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami hanya pelaksana fisik proyek dan membantu memfasilitasi jika ada permasalahan,” ujarnya.

Bupati Minta Tidak Ada Tindakan di Luar Ketentuan Paulus Henuk juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.menduga terdapat pihak tertentu yang ikut mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar ketentuan. Namun dugaan tersebut tidak diarahkan kepada pihak tertentu dan masih perlu dibuktikan.

“Jangan sampai ada oknum yang memprovokasi warga melakukan tindakan di luar aturan, tetapi ketika ada dampak hukum, mereka meninggalkan warga yang sudah mengambil tindakan,” katanya.

Paulus berharap persoalan kompensasi lahan K-SIGN tetap diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang telah disepakati.
“Jangan lakukan tindakan yang berdampak masalah hukum. Semua bisa dikomunikasikan. Besok saya ketemu Menteri KKP untuk melaporkan masalah ini supaya bisa diselesaikan,” tutup Paulus.

Polemik ini kini menyisakan sejumlah hal yang masih perlu diperjelas kepada publik, terutama mengenai data luas lahan masing-masing pemilik, bukti pembayaran Rp10 juta per hektare, dasar nilai kompensasi, mekanisme penilaian KJPP, serta kesepakatan antara pemerintah pusat dan masyarakat pemilik lahan.

Artikel ini telah dibaca 1,664 kali

Baca Lainnya

Rp1,093 Miliar untuk Jalan 800 Meter dan 3 Deker di Desa Lidor Di Tambal?

28 September 2026 - 09:02 WITA

Rp2,527 Miliar Dipertanyakan Siapa yang Merancang Penggunaan Material Lama di SMAN Rote Selatan?

28 September 2026 - 07:08 WITA

“berujung kriminalisasi pers” “dinilai prematur” Laporan terhadap Wartawan NTTHits

27 September 2026 - 13:04 WITA

Tim Bridge Minahasa Utara Raih Runner Up di Kejurnas Bridge 

27 September 2026 - 00:35 WITA

Pemekaran Desa Rote Ndao Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Wamendagri Ribka Haluk Beri Dukungan

26 September 2026 - 10:53 WITA

Topi Ti’i Langga Sambut Kunjungan Kajati NTT di Rote Ndao

24 September 2026 - 00:28 WITA

Trending di Entertainment