Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Internasional · 28 Sep 2026 09:02 WITA ·

Rp1,093 Miliar untuk Jalan 800 Meter dan 3 Deker di Desa Lidor Di Tambal?


Rp1,093 Miliar untuk Jalan 800 Meter dan 3 Deker di Desa Lidor Di Tambal? Perbesar

Deker Lama Retak, Mengapa Diduga Hanya Ditambal? Oleh CV Putra OETETE

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com . ROTE NDAO — Pekerjaan jalan sepanjang sekitar 800 meter dan tiga deker di wilayah Desa Lidor, Kabupaten Rote Ndao, dengan nilai anggaran sekitar Rp1.093.200.000, menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang dikerjakan CV Putra Oetete tersebut disebut merupakan pekerjaan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya, dengan lokasi pekerjaan dari wilayah Dusun Oeine menuju Dusun Oelalaol.Sorotan paling tajam tertuju pada pekerjaan deker.

Berdasarkan kondisi yang disampaikan masyarakat dan terlihat di lokasi, konstruksi penahan deker lama yang disebut telah mengalami keretakan diduga tidak dibongkar, melainkan kembali diberi campuran material baru di atas konstruksi lama.Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai metode pelaksanaan pekerjaan.

Apakah konstruksi lama memang masih dinyatakan layak untuk dipertahankan, atau seharusnya dibongkar dan dibangun kembali?
Masyarakat Pertanyakan Metode Pekerjaan
Jefri Liak, warga Dusun Oelalaol, saat menghubungi media ini, Senin (28/9/2026), bersama Ketua RT 11 Is Elodea dan sejumlah masyarakat, mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan tersebut.Menurut mereka, kondisi konstruksi lama yang telah mengalami keretakan semestinya terlebih dahulu diperiksa sebelum dilakukan pekerjaan lanjutan.
Masyarakat juga meminta penjelasan apakah metode yang diterapkan di lapangan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan dokumen kontrak.
“Kami masyarakat berhak mengetahui apakah metode pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan dalam kontrak,” demikian inti pertanyaan yang disampaikan masyarakat.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah pekerjaan tersebut sejak awal memang direncanakan sebagai rehabilitasi konstruksi lama, atau merupakan pembangunan konstruksi baru.Jika memang merupakan pekerjaan rehabilitasi, publik tentu perlu mengetahui dasar teknis yang digunakan untuk menentukan bahwa konstruksi lama masih dapat dipertahankan.Rp1,093 Miliar, Publik Berhak Tahu Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1,093 miliar, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui secara transparan apa saja yang dikerjakan dalam paket tersebut.

Apalagi, jika benar terdapat konstruksi lama yang mengalami keretakan tetapi kemudian hanya dilakukan penambalan, maka diperlukan penjelasan teknis mengenai standar pekerjaan, metode perbaikan, ketebalan material, kekuatan konstruksi, hingga masa pemeliharaan.Persoalannya bukan semata-mata apakah pekerjaan tersebut tampak baru atau lama.Yang lebih penting adalah apakah hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi dan mampu memberikan manfaat serta umur layanan sebagaimana direncanakan dalam kontrak.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari CV Putra Oetete selaku pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis terkait, serta Pemerintah Desa Lidor mengenai sumber anggaran, dan nilai kontrak, volume pekerjaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta alasan konstruksi lama tidak dibongkar sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak atau spesifikasi teknis, hal tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Kini pertanyaan publik mengerucut pada satu hal Dengan anggaran Rp1,093 miliar untuk pekerjaan jalan sekitar 800 meter dan tiga deker, apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak, atau terdapat bagian konstruksi lama yang hanya diperbaiki dan ditutup kembali meski sebelumnya telah mengalami kerusakan?

Artikel ini telah dibaca 1,110 kali

Baca Lainnya

Kompensasi K-SIGN Dipersoalkan, Bupati Rote Ndao: Rp10 Juta per Hektare Sudah Dibayarkan

28 September 2026 - 12:59 WITA

Rp2,527 Miliar Dipertanyakan Siapa yang Merancang Penggunaan Material Lama di SMAN Rote Selatan?

28 September 2026 - 07:08 WITA

“berujung kriminalisasi pers” “dinilai prematur” Laporan terhadap Wartawan NTTHits

27 September 2026 - 13:04 WITA

Tim Bridge Minahasa Utara Raih Runner Up di Kejurnas Bridge 

27 September 2026 - 00:35 WITA

Pemekaran Desa Rote Ndao Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Wamendagri Ribka Haluk Beri Dukungan

26 September 2026 - 10:53 WITA

Topi Ti’i Langga Sambut Kunjungan Kajati NTT di Rote Ndao

24 September 2026 - 00:28 WITA

Trending di Entertainment