Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Internasional · 27 Sep 2026 13:04 WITA ·

“berujung kriminalisasi pers” “dinilai prematur” Laporan terhadap Wartawan NTTHits


“berujung kriminalisasi pers” “dinilai prematur”  Laporan terhadap Wartawan NTTHits Perbesar

Ket. Foto: Saat melakukan Kunjungan ke Gedung Dewan Pers di Jakarta.
Yoseph Bataona (Sekretaris SMSI NTT) bersama Hendrayana, S.H., M.H., Tenaga Ahli Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com . KUPANG — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai laporan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin, dilakukan secara prematur karena proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers dinilai belum mencapai tahap final.
Pernyataan tersebut disampaikan SMSI NTT melalui rilis tertulis, Sabtu (26/9/2026), menyikapi laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo, serta proses pemeriksaan terhadap wartawan NTTHits.com.

SMSI NTT menilai terdapat dugaan salah tafsir terhadap surat tanggapan dan rekomendasi Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan antara pihak pengadu dan NTTHits.com.
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan,” demikian pernyataan SMSI NTT.

Menurut SMSI NTT, masih terdapat tahapan penyelesaian sengketa pers yang perlu diperhatikan, termasuk mekanisme lanjutan di Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.
SMSI NTT juga mempertanyakan apakah seluruh rekomendasi Dewan Pers telah benar-benar dilaksanakan oleh pihak media dan apakah apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, hal tersebut telah kembali disampaikan kepada Dewan Pers sebelum laporan pidana ditempuh.

“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan Dewan Pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu telah kembali menginformasikan itu ke Dewan Pers?” kata SMSI NTT.
Sorotan SMSI tersebut sejalan dengan posisi Dewan Pers yang pada 2026 kembali menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Dalam pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers menyebut dirinya sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.

Dewan Pers juga menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi dengan Polri tetap berlaku dalam perkara yang melibatkan wartawan atau pemberitaan. Dalam penjelasan Dewan Pers mengenai MoU dengan Polri, koordinasi dapat dilakukan untuk menentukan apakah suatu perkara merupakan sengketa pemberitaan atau telah masuk ranah pidana di luar kerja jurnalistik.

SMSI Soroti Proses Pemeriksaan Wartawan
Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, meminta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mencermati kembali proses hukum terhadap wartawan NTTHits.com dan memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum mengambil langkah lebih lanjut.Menurut Jos, persoalan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas senilai sekitar Rp4,2 miliar yang disebut belum dibayar Pemerintah Kabupaten TTU.

SMSI NTT juga menyoroti dugaan tindakan penyidik yang meminta wartawan menyerahkan rekaman hasil wawancara dan keterangan narasumber.Jos menyatakan rekaman hasil kerja jurnalistik memiliki kaitan dengan perlindungan sumber berita dan hak tolak wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu tindakan tertentu tetap perlu dilihat berdasarkan fakta konkret, konteks pemeriksaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.Dewan Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Dapat Dipidana
Dalam pernyataan resminya pada Agustus 2026 mengenai intimidasi terhadap wartawan, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi wartawan menjalankan kerja jurnalistik dapat masuk dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.Karena itu, SMSI NTT meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers serta menghormati kemerdekaan pers.

SMSI NTT menilai proses hukum terhadap wartawan seharusnya tidak dilakukan dengan mengabaikan mekanisme khusus yang telah tersedia dalam UU Pers dan mekanisme Dewan Pers.Di sisi lain, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada posisi salah satu pihak dalam sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, ruang konfirmasi terhadap pihak Bupati TTU maupun Polres TTU tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai dasar laporan, status penanganan perkara, serta posisi mereka terhadap pernyataan SMSI NTT.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Tim Bridge Minahasa Utara Raih Runner Up di Kejurnas Bridge 

27 September 2026 - 00:35 WITA

Pemekaran Desa Rote Ndao Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Wamendagri Ribka Haluk Beri Dukungan

26 September 2026 - 10:53 WITA

Topi Ti’i Langga Sambut Kunjungan Kajati NTT di Rote Ndao

24 September 2026 - 00:28 WITA

ULTIMATUM 2×24 JAM! Forum Wartawan NTT Desak Proses Hukum Media NTT Hits Dihentikan

24 September 2026 - 00:06 WITA

“4 Dump Truck Antar Batu Masuk Hotel Nihi, Nama Kasat Reskrim Disebut sebagai Pemilik, Legalitas Dipertanyakan”.

23 September 2026 - 23:45 WITA

Pukul 18.11 Wita,Simbol Daerah Kantor Bupati Rote Ndao Gelap Gulita, Bendera Merah Putih Belum Diturunkan

22 September 2026 - 18:24 WITA

Trending di Internasional