Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Internasional · 28 Sep 2026 07:08 WITA ·

Rp2,527 Miliar Dipertanyakan Siapa yang Merancang Penggunaan Material Lama di SMAN Rote Selatan?


Rp2,527 Miliar Dipertanyakan Siapa yang Merancang Penggunaan Material Lama di SMAN Rote Selatan? Perbesar

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com . ROTE NDAO — Anggaran revitalisasi SMA Negeri Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, provinsi Nusa Tenggara timur.NTT yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2,527 miliar, kini memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sorotan publik bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran, tetapi menyangkut kesesuaian antara nilai proyek, dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah penggunaan kembali sejumlah material lama, termasuk kayu untuk KAP Lata dan seng, dalam pekerjaan revitalisasi.

Jika material lama memang sejak awal direncanakan untuk digunakan kembali, maka publik tentu membutuhkan penjelasan: siapa yang merancangnya, apa dasar teknisnya, dan apakah ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan serta kontrak pekerjaan? Sebaliknya, apabila perencanaan mengharuskan penggunaan material baru, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting.

Siapa yang menyetujui penggunaan kembali material lama tersebut?
Dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, perencanaan bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen perencanaan menjadi salah satu dasar untuk menentukan jenis pekerjaan, volume, spesifikasi material, kebutuhan anggaran hingga standar hasil pekerjaan.

Karena itu, apabila terjadi perbedaan antara apa yang tertuang dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan, perlu ada penjelasan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis.
Sorotan juga mengarah pada pembagian tanggung jawab antara perencana, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan pihak sekolah, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Bukan untuk menunjuk pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah, tetapi untuk memastikan setiap keputusan dalam proyek bernilai miliaran rupiah memiliki dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui apakah material lama Memang tercantum dalam perencanaan.
Telah diperhitungkan dalam volume dan anggaran;Dinyatakan masih layak secara teknis;Mendapat persetujuan sesuai mekanisme pekerjaan; atau
Digunakan karena adanya perubahan kondisi di lapangan.Jika seluruhnya telah diatur dalam dokumen proyek, maka persoalannya adalah transparansi dan penjelasan kepada publik.
Namun apabila terdapat perubahan dari spesifikasi awal, maka perlu diketahui dasar perubahan, pihak yang berwenang menyetujuinya, serta dampaknya terhadap volume, mutu dan nilai pekerjaan.

Sebab, ukuran keberhasilan revitalisasi sekolah bukan hanya apakah bangunan akhirnya terlihat selesai.Lebih jauh, masyarakat perlu memastikan bahwa Rp2,527 miliar uang negara benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume dan mutu yang dibayarkan.

Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan sekadar “mengapa material lama masih digunakan?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Siapa yang merancang, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dan apa dasar teknis penggunaan kembali material lama dalam proyek revitalisasi SMAN Rote Selatan senilai Rp2,527 miliar?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dapat dinilai secara terbuka, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.Pihak perencana, pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Artikel ini telah dibaca 1,012 kali

Baca Lainnya

Kompensasi K-SIGN Dipersoalkan, Bupati Rote Ndao: Rp10 Juta per Hektare Sudah Dibayarkan

28 September 2026 - 12:59 WITA

Rp1,093 Miliar untuk Jalan 800 Meter dan 3 Deker di Desa Lidor Di Tambal?

28 September 2026 - 09:02 WITA

“berujung kriminalisasi pers” “dinilai prematur” Laporan terhadap Wartawan NTTHits

27 September 2026 - 13:04 WITA

Tim Bridge Minahasa Utara Raih Runner Up di Kejurnas Bridge 

27 September 2026 - 00:35 WITA

Pemekaran Desa Rote Ndao Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Wamendagri Ribka Haluk Beri Dukungan

26 September 2026 - 10:53 WITA

Topi Ti’i Langga Sambut Kunjungan Kajati NTT di Rote Ndao

24 September 2026 - 00:28 WITA

Trending di Entertainment