MANADO,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada rapat paripurna Rabu (2/9/2026) setelah melalui serangkaian pembahasan.
Saat mengawali paripurna Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene menegaskan penyesuaian postur anggaran yang menaikkan target pendapatan daerah telah disepakati.
“Anggaran Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 3,194.602.859.776, setelah perubahan menjadi Rp.3,199.171.855.775 sehingga terjadi penambahan sebesar Rp.4,5 Miliar,” ungkap Silangen.
Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi proses pembahasan yang berjalan dinamis dan menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian wajar untuk menyempurnakan dokumen anggaran.” Penandatanganan KUA‑PPAS sebagai titik pijak penting dalam mempertimbangkan kondisi makro ekonomi dan kebutuhan daerah,” ungkap Gubeenur Yulius
Gubernur juga menegaskan ada tiga komitmen utama eksekutif dalam mengelola anggaran perubahan yakni:
PERTAMA, Kedisiplinan Anggaran dan Prioritas Publik:Menfokuskan penyesuaian anggaran pada program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga, termasuk penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, penguatan infrastruktur strategis, dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan.
KEDUA Efisiensi dan Stimulus Ekonomi Kerakyatan: Menjamin penggunaan anggaran tanpa pemborosan dan menghapus program yang tumpang tindih; APBD diarahkan menjadi stimulus bagi UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata, dan iklim investasi.
KETIGA, Akuntabilitas dan Clean Governance: Memperketat pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan regulasi dari penyusunan R‑APBD Perubahan hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Gubernur Yulius mengajak semua pihak memperkuat sinergi strategis untuk mengawal Program Strategis Nasional (PSN) dan prioritas pembangunan daerah.“Kesepakatan tanpa sinergi hanya menjadi rencana pasif di atas kertas. Sinergi tanpa kesepakatan akan memicu kekacauan. Mari kita melangkah bersama demi pelayanan publik yang berdampak nyata bagi seluruh rakyat Sulawesi Utara,” tegasnya.
Rapat paripurna ini juga menandai pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026 dan menjadi momentum bagi DPRD serta Pemprov Sulut untuk menuntaskan langkah administratif yaitu penandatanganan formal oleh gubernur dan pimpinan DPRD serta kelanjutan proses penyusunan R‑APBD Perubahan menuju pelaksanaan dan pengawasan anggaran.(josh tinungki)




