Reporter : Dance Henukh
Rote Ndao. Sulutnews.com – Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Kepala Unit BRI Rote Ndao ancam nasabah yang terlambat bayar angsuran kredit, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Penagihan angsuran kredit terhadap nasabah yang menunggak telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BRI juga telah melakukan berbagai upaya penagihan secara intensif dan memberikan ruang untuk penyelesaiannya. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, nasabah tidak menyelesaikan kewajibannya.
BRI tetap membuka ruang penyelesaian permasalahan ini secara baik melalui mekanisme yang tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa melakukan proses penanganan kredit secara profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta Good Corporate Governance (GCG).
Terry SM Tambun
Pemimpin Kantor Cabang BRI Kupang




