Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sultra · 22 Agu 2026 09:15 WITA ·

Gugatan Lingkungan FAN terhadap PT WIN Berlanjut ke Pokok Perkara


Gugatan Lingkungan FAN terhadap PT WIN Berlanjut ke Pokok Perkara Perbesar

KENDARI, SULUTNEWS.COM  –  Gugatan lingkungan yang diajukan Forum Alam Nusantara (FAN) terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Ketua FAN Fatahillah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai. FAN menyatakan tidak akan menghentikan upaya hukum meski perkara diperkirakan membutuhkan waktu panjang.

“FAN tetap konsisten mengawal perkara ini dan tidak akan mundur,” kata Fatahillah.

Dalam perkara tersebut, FAN juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan status hukum perkara sebelum menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WIN.

Namun, penerbitan RKAB tetap merupakan kewenangan pemerintah dan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang pemeriksaan pokok perkara digelar secara daring pada Kamis (20/8/2026). Dalam persidangan tersebut, PT WIN, Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan disebut hadir.

Sementara itu, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan DLH Sulawesi Tenggara disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Ketidakhadiran sejumlah pihak itu menjadi perhatian FAN. Meski demikian, persidangan tetap berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat.

FAN menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Organisasi tersebut juga menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan perkara kepada majelis hakim.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian, substansi gugatan maupun dalil para pihak masih akan diuji melalui tahapan persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 943 kali

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 1417-05/Tinanggea Sigap Tangani Kebakaran Lahan Warga di Lalobao

4 September 2026 - 00:45 WITA

Cegah Api Meluas, Babinsa Koramil 1417-11/Poasia, Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Abeli

3 September 2026 - 15:33 WITA

Polda Sultra, Kejati dan Pengadilan Tinggi Satukan Langkah Hadapi KUHP-KUHAP Baru

3 September 2026 - 15:07 WITA

Video Live Pria Mengaku Anggota Polri Viral di Medsos, Polsek Ranomeeto Beri Klarifikasi

2 September 2026 - 19:22 WITA

Kebakaran Lahan di Routa, Babinsa Koramil 1417-06/Unaaha Bersama Warga Bergerak Padamkan Api

2 September 2026 - 17:34 WITA

Kodim 1417/Kendari Rampungkan Jembatan Beton Tahap V di Desa Linonggaasi

2 September 2026 - 17:26 WITA

Trending di Sultra