Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 30 Jul 2026 01:05 WITA ·

Mayoritas Warga dan Pemerintah Desa Keoen Mendukung Pembangunan Jalan, Tiga Orang Pemilik Lahan Melayangkan Somasi ?


Mayoritas Warga dan Pemerintah Desa Keoen Mendukung Pembangunan Jalan, Tiga Orang Pemilik Lahan Melayangkan Somasi ? Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com . ROTE NDAO – Di tengah dukungan mayoritas masyarakat dan Pemerintah Desa Keoen terhadap pembangunan ruas Jalan Keoen menuju Tambag Garam , muncul somasi yang diajukan tiga warga kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan PT Nindya Karya terkait dugaan penebangan pohon dan kerusakan lahan dalam pekerjaan proyek jalan tersebut.

Berdasarkan keterangan Camat Pantai Baru dan Pj Kepala Desa Keo’en kepada media ini Rabu 29 Juli tahun 2026 bahwa sebelum pekerjaan dimulai, telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu yang melibatkan pemerintah desa Keo’en, aparat terkait, serta masyarakat dan pemilik lahan.

Karena Pembangunan jalan tersebut dinilai penting akan memperlancar akses transportasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat

Namun, di tengah dukungan tersebut, tiga warga Desa Keoen, Oktovianus Lidik alias Toni, Oktovianus Ballo, dan Herce Lona, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan PT Nindya Karya. Mereka mengaku mengalami kerugian akibat kegiatan pembersihan lahan untuk pelebaran jalan Keoen menuju Tambag Garam

Oktovianus Lidik mengaku sekitar 500 pohon miliknya terdampak di rusakan. Selain itu, ia menyebut lahan sepanjang kurang lebih 200 meter miliknya ikut tergeser hingga mencapai sekitar 10 meter dari batas bahu jalan menurutnya seharusnya diambil untuk pelebaran jalan itu dua meter saja.

“Di atas tanah itu ada tanaman produktif, semuanya pohon jati. Semuanya digusur menggunakan alat berat oleh PT Nindy Karya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengikuti sosialisasi karena saat kegiatan berlangsung sedang berada di Kupang. Sekembalinya ke Rote, ia mengaku mendapati pohon-pohon miliknya telah ditebang sehingga memutuskan mengajukan somasi kepada PT Nindya Karya dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Sambil Menunjukan Lokasi dan pohon-pohon yang diduga di gusur oleh PT Nindy Karya.

Senada dengan itu, Oktovianus Ballo mengaku sekitar 50 pohon jati miliknya juga ikut digusur dalam pekerjaan pembersihan lokasi pelebaran jalan Keo’en menuju Tambag Garam.”Katanya.

Di waktu yang sama Humas PT Nindya Karya, Pak Imam, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, seluruh pekerjaan telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, terutama Pemerintah Desa Keoen, serta aparat terkait dan masyarakat pemilik lahan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali di Gereja Keoen. Saat itu banyak masyarakat yang hadir dan mendukung pekerjaan ini. Kami juga memiliki daftar hadir sebagai bukti sosialisasi,” Jelas Imam.

Imam menjelaskan bahwa pembersihan hanya dilakukan pada bahu jalan dengan lebar sekitar dua meter sesuai ruang pekerjaan.
Pohon yang dibersihkan, menurutnya, merupakan pohon-pohon kecil yang berada di area bahu jalan, bukan pohon jati besar sebagaimana yang dituduhkan.

“Sebelum pekerjaan dimulai kami mendokumentasikan seluruh kondisi lokasi, baik melalui foto maupun video drone. Setelah dokumentasi selesai barulah dilakukan pembersihan. Jadi apa yang disampaikan dalam somasi menurut kami tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurut PT Nindya Karya, seluruh tahapan pekerjaan telah dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat terkait.
Perbedaan keterangan antara para pengaju somasi dengan pihak pelaksana proyek kini menjadi perhatian publik.

Di satu sisi, mayoritas masyarakat dan Pemerintah Desa Keoen disebut mendukung pembangunan jalan yang membawa manfaat bagi kepentingan umum. Di sisi lain, tiga warga mengaku mengalami kerugian dan meminta pertanggungjawaban atas tanaman serta lahan yang mereka klaim terdampak proyek.

Untuk memastikan duduk persoalan secara objektif, diperlukan pembuktian melalui dokumen kepemilikan lahan, hasil pengukuran di lapangan, dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Polisi Dekat Anak! Bripka Sumantri Bawa Perpustakaan Keliling ke Sekolah Lekunik, Tanamkan Budaya Literasi Sejak Dini

28 Juli 2026 - 13:53 WITA

Bongkar Kebohongan PT Waskita Proyek Rehabilitasi Irigasi Di Rote Ndao, Pekerja Mengaku Hanya Plester Tambal Sulam

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Bupati Paulus Henuk Rapat Persiapan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Bahas Pengisian Jabatan Kosong

28 Juli 2026 - 03:58 WITA

Fecky Boelan , Wakil Rakyat yang Berani Pilih Berdiri Bersama yang Membutuhkan

28 Juli 2026 - 03:41 WITA

Kejati NTT Diminta Tidak Diam, Masyarakat Minta Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Irigasi Diusut Tuntas

27 Juli 2026 - 08:55 WITA

Kejati NTT Diminta Periksa PPK MH dan Kasat Irigasi AM Terkait Proyek Rehabilitasi Irigasi di Rote Ndao

27 Juli 2026 - 05:30 WITA

Trending di Internasional