Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com . ROTE NDAO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., merespons informasi kondisi proyek rehabilitasi berat saluran irigasi di Kabupaten Rote Ndao yang dikerjakan pada tahun 2025.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kasi Penkum menyampaikan bahwa apabila masih terdapat kerusakan pada pekerjaan yang masih berada dalam masa pemeliharaan, maka hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa untuk melakukan perbaikan.
“Saat ini masih masa pemeliharaan, Bang. Kalau masih ada kerusakan, masih menjadi tanggung jawab penyedia. Saya akan sampaikan informasi ini kepada penyedia supaya mereka melakukan perbaikan jika memang ada kerusakan,” ujar A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H.
Selain persoalan kondisi fisik proyek, muncul pula laporan dari sejumlah pihak yang mengaku belum menerima pembayaran upah atas pekerjaan galian maupun pekerjaan tambahan yang diklaim melebihi volume awal. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Sejumlah masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk penyedia jasa, pejabat pelaksana teknis, dan pihak terkait lainnya, dimintai keterangan guna memberikan penjelasan secara transparan terhadap berbagai persoalan yang mencuat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Waskita maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan mengenai dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.





