Jakarta, Sulutnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Keputusan ini diambil setelah posisi Jampidsus sebelumnya ditinggalkan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengangkatan Kuntadi merupakan usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Rekam Jejak Kuntadi
Seperti diberitakan Kompas, Kuntadi merupakan jaksa senior yang telah lama berkiprah di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya dalam bidang tindak pidana khusus.
Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sejak November 2025.
Sebelumnya, Kuntadi pernah menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Asisten Umum Jaksa Agung, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Pada 2024, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pernah Tangani Kasus Korupsi Besar
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjadi sorotan nasional.
Beberapa di antaranya adalah dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 triliun, serta perkara proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat 16 tersangka.
Pengalaman panjang tersebut menjadi salah satu modal penting bagi Kuntadi dalam mengemban tugas sebagai Jampidsus yang baru. *** GG





