MANADO,Sulutnews.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara Vionita Kuera, memaparkan Ranperda usul prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Sulut yang digelar baru-baru ini. Menurut Vionita, tugas pembentukan peraturan daerah tidak hanya sebatas menyusun regulasi, tetapi juga memastikan setiap perda yang dihasilkan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulut.
“Perlindungan terhadap Perempuan dan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia dan melindungi dari kekerasan, Diskriminasi dan Ekspoilitasi,” ujar Vionita saat menyampaikan laporannya diparipurna internal Senin (20/07/2026).
Anggota Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, berbagai regulasi dan kebijakan terus diupayakan guna memastikan hak-hak perempuan dan anak. Ia mengungkapkan, data dari instansi terkait menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, kondisi geografis Sulut yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan juga menjadi tantangan dalam pemerataan layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak.”Dibutuhkan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan untuk memperkuat sistem pencegahan, pendampingan, serta rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak,” tefas Vionita
Ia menambahkan, visi pembangunan Provinsi Sulut sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yakni menuju Sulut Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan”, menempatkan pembangunan manusia sebagai pilar utama pembangunan daerah.(josh tinungki)





