Manado,Sulutnews.com -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha menggelar rapat pembahasan. Dipimpin Ketua Pansus, Dr. Toni Supit, MM, bersama Wakil Ketua Ronald Sampel dan Sekertaris Inggrid Sondakh dan seluruh anggota pansus.pada rapat yang berlangsung di Ruangan Serba Guna lantai III Kantor DPRD Sulut tersebut Selasa ( 30/6/2026).
Ketua Pansus saat mengawali rapat menegaskan kewenangan pemberian intensif untuk memberikan izin berusahab adalah dinas perijinan satu pintu pemerintah provinsi, namun pada prisipnya ada keterlibatan dinas instansi lain yang menyangkut air atas permukaan tanah, Pajak Kendaraan Bermotor dan lain sebagainya.

Kewenangan propinsi saja akan diberikan intensif, sehingga iklim investasi simana perusahaan yang breskala kecil, menengah, sedang dan Besar kemudian Koperasi, mempunyai saya tarik untuk berinfestasi dengan nenggandeng penfusaha lokal atau petani orang orang lokal, sehingga ada trasfer teknologi.
Sementara itu Anggota Pansus Priskila Cindy Wurangian mengatakan, berbicara tenrang intensif agar satu perusahaan dapat memenuhi syarat, minimal harus mengungkapkan pajak ysng menjadi kewenangan provinsi yaki PBB, PKB, PNKB, Air Permukaan.” Jadi orang yang membaca Perda ini pasti ada sesuatu yang akan dicapai sehingga mereka mau berinfersati,” kata Cyndi.

Dalam pelaksanaan Perda Perzininan berusaha di Sulut dibutuhkan satu aturan yang benar benar jelas, sshingga paea investor dapat tertarik untuk berinvestasi. Terkait riset yang dilakukan jperusahaan juga perlu ditetapkan secara detail sehingga kebenaranya dapat dibuktikan, dengan melibatkan perguruan tinggi atau asosiasi terkait proyek yang benar benar nyata” Bukan cuma sembarang, asalkan sudah ada riset yang, tertulis tetapi tidak dapat dibuktikan dengan sampel,” ungkap Cindy.
Apa yang dapat diuji dari proposal yang diajukan sudah pasti kita harus mengadopsi dari riset dan Perda juga harus ada sesuatu yang bernilai kearifan lokal, sehingga bisa berargumentasi bahwa ini bukan hanya aturan dari pemerintah.

Sementara itu Kepala Dinas Perijinan Satu Atap Syalom mengatakan pasal 25 sebenarnya mengacu pada pasal 6 di peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019, dan untuk memperjelas bagaimana pemberian intensif diberikan pemerintah daerah kepada pelaku usaha diabil dari bagian ke 5 mulai dari xara pemnerian unruj pemnerian intensi itu nanti berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi ini agar bisa diusahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan.
”Target kita Ranperda ini akan jadi Perda dalam jangka waktu 2 bulan. Kita harus disiplin waktu dalam pembahasan,” ujar Tonny Supit.
Ia juga nengatakan, hingga saat ini, Pansus telah berhasil menuntaskan pembahasan 15 pasal dari total 63 pasal yang ada.

Menurutnya, proses pembahasan ini membutuhkan ketelitian ekstra karena harus mengkaji berbagai referensi hukum agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.”Perlu kajian dengan referensi pasal-pasal yang bisa memayungi hukum di daerah, juga memperhatikan iklim investasi di daerah sehingga apa yang kita bahas dalam Ranperda harus kaya referensi dan perbandingan, di mana cantolan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen) harus mempunyai hubungan yang baik,” ungkap Tonny Supit usai pembahasan.

Legislator PDIP ini juga nengatakan, terkait pasal-pasal yang dianggap krusial, Pansus sengaja memasukkan semua usulan tambahan dan cantolan hukum terlebih dahulu, langkah ini diambil agar pembahasan menjadi lebih komprehensif sebelum nantinya dipilah kembali.”Pasal krusial kita masukkan semua, baru kemudian dipilah mana yang akan dikeluarkan dan mana yang ditambahkan,” tambah Mantan Bupati Sitaro ini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setelah Perda ini disahkan, pemerintah daerah wajib segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sebab, sistem perizinan ke depan harus sepenuhnya terintegrasi secara digital.”Setelah Perda selesai harus disosialisasikan, karena izin harus sesuai dengan Online Single Submission (OSS). Artinya, semua pelayanan perizinan harus satu pintu dan berbasis online,” pungkasnya.

Hadir kepala Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Biro Hukum.Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan mengenai pemberian insentif bagi pelaku usaha atau investor. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, poin tersebut masih akan dibahas lebih lanjut karena menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Ia menjelaskan, beberapa bentuk insentif yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berkaitan dengan sektor-sektor tertentu, seperti pemanfaatan air permukaan serta pajak kendaraan bermotor. Karena itu, pembahasannya membutuhkan sinkronisasi dengan dinas teknis maupun badan terkait agar

Kebijakan yang dihasilkan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi masih akan dibicarakan lebih lanjut karena melibatkan dinas dan badan terkait
Misalnya yang berkaitan dengan air permukaan maupun pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini besaran atau bentuk persentase insentif belum dibahas secara khusus. Fokus utama pansus masih tertuju pada penyusunan mekanisme pemberian kemudahan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Menurutnya, kemudahan dalam proses perizinan merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam memberikan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Ranperda tersebut juga diarahkan untuk menarik investasi dari berbagai skala usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga perusahaan besar, termasuk koperasi. Namun, Supit menegaskan investasi yang masuk ke Sulawesi Utara diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, melainkan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
Ia berharap investor yang menanamkan modal di Sulawesi Utara dapat membangun kemitraan dengan pelaku usaha daerah, petani, maupun masyarakat setempat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar tercipta transfer manfaat ekonomi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Harapan kami, investor yang masuk ke Sulawesi Utara dapat menggandeng pengusaha lokal, petani, maupun masyarakat setempat sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan daerah dan terjadi transfer ekonomi bagi Sulawesi Utara,” katanya.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan. Setelah seluruh pembahasan rampung dan disepakati bersama, naskah Ranperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(*/Advetorial/Josh Tinungki)





