Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kaur · 13 Jul 2026 23:32 WITA ·

Lewat Pesan WA, Oknum Guru SMA 4 Kaur Utara Minta Orang Tua Setor Uang Seragam Langkah


Lewat Pesan WA, Oknum Guru SMA 4 Kaur Utara Minta Orang Tua Setor Uang Seragam Langkah Perbesar

Kaur Bengkulu,  Sulutnews.com – Keresahan melanda orang tua siswa baru kelas 1 SMA 4 Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Beredar dugaan pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah yang harus disetorkan langsung ke oknum guru, dengan instruksi yang disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp secara resmi.

Berdasarkan tangkapan layar pesan yang diterima dari salah satu guru yang mengajar aktif di sekolah tersebut, orang tua diarahkan untuk menyerahkan uang pembayaran seragam dan perlengkapan ke nomor atau alamat yang ditentukan guru itu sendiri. Pesan tersebut memuat nominal dan tenggat waktu penyetoran, seolah menjadikan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Saya sudah coba minta penjelasan ke Kepala Sekolah, tapi sampai hari ini belum ada jawaban sama sekali. Padahal instruksinya jelas dari guru yang mengajar di sana lewat WA,” ungkap salah satu orang tua pelapor.

Praktik ini nyata-nyata melanggar Permendikbudristek No.50 Tahun 2022 yang tegas menyatakan: pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bebas membeli di mana saja, dan dilarang keras sekolah/guru mengarahkan pembelian maupun memungut uang langsung ke rekening atau pribadi guru . Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu juga telah menegaskan larangan ini di seluruh jenjang pendidikan.

Jika benar dilakukan oleh guru berstatus PNS, tindakan ini merupakan pelanggaran disiplin kepegawaian, berpotensi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, serta bisa dikategorikan pungutan liar jika tidak ada kuitansi resmi sekolah.

Orang tua memohon Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kaur dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu segera turun tangan, cek kebenaran pesan WA, minta klarifikasi Kepala Sekolah, dan hentikan praktik yang memberatkan masyarakat ini. Kami masih menunggu tanggapan resmi dari pihak SMA 4 Kaur Utara. Tanto G

Artikel ini telah dibaca 1,047 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangan Biarkan Hak Orang Tua Terkekang dalam Pengadaan Seragam

16 Juli 2026 - 20:38 WITA

Anggota DPRD Kaur Sudah Kembalikan Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas 2023–2024

25 Juni 2026 - 19:41 WITA

Terungkap! Tersangka ditangkap dulu, Laporan Polisi Menyusul, Kasus PPA Kaur Bikin Geger

18 April 2026 - 16:48 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya