Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Camat yang meminta atau memungut sejumlah dana saat proses verifikasi atau evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dijerat dengan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga sanksi pidana murni atas tindak pidana korupsi atau pemerasan.
Pelanggaran ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, camat dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (dinonaktifkan/dicopot dari jabatannya), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Meminta atau menerima sejumlah dana/suap dalam pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Kepala Desa (Kades) yang memberikan sejumlah uang kepada Camat untuk verifikasi APBDes pasti dikenakan sanksi berat, baik berupa pemecatan dari jabatan maupun hukuman pidana penjara. Tindakan tersebut di kategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
Sama halnya dengan apa yang terjadi pada kecamatan air nipis, yang mana sesuai pengakuan salah satu perangkat desa di desa air nipis bahwa pihak kecamatan saat verifikasi APBDes meminta sejumlah uang sebesar 1,5jt rupiah, permintaan itu di serahkan di saat pihak desa hendak meminta tanda tangan penanggung jawab verifikasi dalam hal ini camat yang bersangkutan.
Ketua tim verifikasi APBDes kecamatan air nipis Syarial selaku sekcam kecamatan air nipis saat di konfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak ada meminta apapun dari pihak desa yang mengajukan verifikasi APBDes di kecamatan.
“Kalau kita waktu verifikasi tidak ada permintaan kepada desa, verifikasi sesuai aturan dan sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa tahun 2026 setelah selesai tim tanda tangan tinggal menghadap camat untuk tanda tangan terakhir, pihak desa langsung menghadap camat” ujar Sekcam.
Sesuai pengakuan sumber media ini yang namanya enggan disebutkan yakni salah satu perangkat desa di kecamatan air nipis mengakui bahwa pihaknya dimintai sejumlah uang oleh pihak kecamatan air nipis saat melakukan verifikasi APBDes di kecamatan air nipis sebesar 1,5jt rupiah.
Terpisah salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Feryansah angkat bicara “Melihat pernyataan ketua verifikasi kecamatan air nipis dalam hal ini sekcam air nipis Syarial menggambarkan bahwa tim verifikasi tidak ada melakukan permintaan sejumlah uang dengan pihak desa yang mengajukan verifikasi APBDes, namun sesuai pernyataan salah satu perangkat desa di kecamatan air nipis yang menyatakan bahwa mereka di mintai sejumlah uang saat verifikasi sebesar 1,5jt rupiah saat verifikasi kuat dugaan permintaan sejumlah uang yang di maksud perangkat desa tersebut adalah permintaan camat air nipis inisial (D).
Fery juga menambahkan atas adanya kejadian ini kiranya pihak terkait dapat melakukan proses terhadap tim verifikasi APBDes kecamatan air nipis, hal itu di anggap penting melihat saat ini anggaran di seluruh desa mengalami efisiensi, oleh sebab itu dengan adanya dugaan pungli yang dinilai di lakukan camat air nipis sangat berdampak dengan kinerja kepala desa di desa yang hendak mempertanggung jawabkan dana yang di keluarkan untuk biaya verifikasi tersebut yang memang tidak ada dalam regulasi penganggaran anggaran dana desa.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan camat air nipis belum di peroleh dikarenakan camat yang bersangkutan memblokir nomor wartawan media ini, sama halnya dengan kasi pemerintahan kecamatan air nipis untuk mendapatkan tanggapan atas kejadian tersebut untuk memperoleh informasi yang berimbang. (JN)





