Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera mengajukan permohonan untuk penghapusan aset daerah beberapa bekas kendaraan pengangkutan sampah dan konteiner serta 1 unit alat Berat doser.
Penghapusan aset daerah ini di ajukan karena beberapa aset tersebut sudah tidak dapat di gunakan karena sudah tergolong tidak layak pakai dan akan membebani biaya operasional serta suku cadang.
Selain itu juga kendaraan tersebut sudah sangat lama hingga umur ekonomisnya sudah di atas 15 tahun, kondisi Teknisnya juga mengalami kerusakan berat lebih dari 60 %, oleh sebab itu biaya perawatan diperhitungkan lebih mahal dari pada nilai aset tersebut maka dapat di kategorikan barang tidak layak guna.
“kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Dinas DPPKAD untuk segera melakukan proses lelang kendaraan tersebut, apabila nanti sudah di setujui maka akan di laksanakan prosesnya sesuai dengan mekanisme Lelang Aset dan sesuai petunjuk perundang undangan yang berlaku” Jelas Kepala Dinas DLHK kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Muchsin saat di temui di ruang kerjanya.
Terpisah Plt.Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan Decky Zulkarnain, S.sos menjelaskan bahwa lelang aset dapat dilaksanakan asal Dinas segera menyampaikan Usulan Resmi Organisasi Perangkat Daerah ke DPPKAD untuk mengajukan daftar usulan penghapusan dan penjualan barang milik daerah yang tidak lagi di gunakan.
Maka atas dasar usulan tersebut kami dapat segera menyampaikan kepada Kepala Daerah bupati Bengkulu Selatan Hj. Rifai Thajudin untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin prinsip pelelangan aset.
Langkah itu harus di lakukan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan lelang melalui lelang KPKNL agar dapat di verifikasi berkasnya, yang kemudian akan berlanjut pada penetapan jadwal Lelang serta mekanismenya” terang Plt. BPKAD Decky Zulkarnain di ruang kerjanya. (Feri)





