Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 9 Jul 2026 15:20 WITA ·

DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan Segera Akan Berkoordinasi Dengan Pihak BPKAD Terkait Aset Yang Tidak Layak Pakai


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera mengajukan  permohonan untuk penghapusan aset daerah beberapa bekas  kendaraan pengangkutan sampah dan konteiner serta 1 unit alat Berat doser.

Penghapusan aset daerah ini di ajukan karena beberapa aset tersebut sudah tidak dapat di gunakan karena sudah tergolong tidak layak pakai dan akan membebani biaya operasional serta suku cadang.

Selain itu juga kendaraan tersebut sudah sangat lama hingga umur ekonomisnya sudah di atas 15 tahun, kondisi Teknisnya juga mengalami kerusakan berat lebih dari 60 %, oleh sebab itu biaya perawatan diperhitungkan lebih mahal dari pada nilai aset tersebut maka dapat di kategorikan barang tidak layak guna.

“kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Dinas DPPKAD untuk segera melakukan proses lelang kendaraan tersebut, apabila nanti sudah di setujui maka  akan di laksanakan prosesnya sesuai dengan mekanisme Lelang Aset dan sesuai petunjuk perundang undangan yang berlaku” Jelas Kepala Dinas DLHK kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Muchsin saat di temui di ruang kerjanya.

Terpisah Plt.Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan  Decky Zulkarnain, S.sos menjelaskan bahwa lelang aset dapat dilaksanakan asal Dinas segera menyampaikan Usulan Resmi Organisasi Perangkat Daerah ke DPPKAD untuk mengajukan daftar usulan penghapusan dan penjualan barang milik daerah yang tidak lagi di gunakan.

Maka atas dasar usulan tersebut kami dapat segera menyampaikan kepada Kepala Daerah bupati Bengkulu Selatan Hj. Rifai Thajudin untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin prinsip pelelangan aset.

Langkah itu harus di lakukan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan lelang melalui lelang KPKNL agar dapat di verifikasi berkasnya, yang kemudian akan berlanjut pada penetapan jadwal Lelang serta mekanismenya” terang Plt. BPKAD Decky Zulkarnain di ruang kerjanya. (Feri)

Artikel ini telah dibaca 1,089 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan