Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dalam merealisasikan dana desa pemerintah desa mestinya memperhatikan regulasi yang ada, jangan sampai dana desa di realisasikan apalagi hingga seratus persen kegiatannya tanpa bukti fisik yang di bayarkan.
Pembayaran Dana Desa tanpa didukung bukti fisik yang sah merupakan pelanggaran hukum berat. Hal ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu temuan kerugian negara oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika dana cair tetapi tidak ada bukti fisik (kegiatan fiktif) atau bukti pertanggungjawaban tidak valid, maka sisa dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, kepala desa dan perangkat terkait dapat diproses secara hukum oleh kepolisian atau kejaksaan.
Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pemotongan pencairan Dana Desa tahap berikutnya, hingga pemberhentian sementara atau permanen bagi kepala desa.
Masyarakat desa sebenarnya memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memantau dan meminta transparansi laporan penggunaan dana desa. Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau proyek fiktif, mereka dapat melaporkannya langsung ke instansi yang berwenang.
Sama halnya dengan apa yang di lakukan oleh pemerintah desa Padang tambak kecamatan Pino, yang mana pemerintah desa ini lakukan pembayaran salah satu kegiatan tanpa bukti fisik, hal ini sangat bertolak belakang dengan regulasi yang ada.
Kepala desa Padang tambak kecamatan Pino Alex saat di konfirmasi dengan nada santainya membenarkan bahwa fisik kegiatan tersebut belum ada, namun atas dasar dirinya percaya dengan pihak rekanan maka pencairan do lakukan secara serentak.
Inspektur inspektorat Hamdan Sarbaini dengan tegas menyatakan agar pemerintah desa merealisasikan dana desa sesuai dengan regulasi yang ada dan berpihak terhadap masyarakat, jangan sampai dana desa di cairkan fiktif.
Atas adanya kejadian ini diharapkan pihak terkait dapat melakukan audit di desa Padang tambak, diduga realisasi dana desa di desa ini timbulkan kerugian keuangan desa. (JN)





