Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com, Kupang – Sengketa pertanahan sering berlarut lama karena menyangkut hak asal-usul, sejarah, dan ikatan keluarga. Surat Pernyataan Bersama No. 01/ATKI‑PARTNERS/PBKT/VII/2026 yang disusun ATKI & PARTNERS Law Firm kini menjadi tonggak kepastian hukum sekaligus berakhirnya konflik antara Keluarga Besar Benyamin dan Keluarga Besar Mbakit atas tanah seluas 170,55 hektare di Desa Lili Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Sejarah hak bermula pada tahun 1991, saat tanah tersebut berstatus Tanah Negara diberikan kepada PT Sasando lewat SK Gubernur NTT No. 226/1991 dan SK No. 540/124/HAT/1991 yang kemudian memicu perselisihan panjang. Titik terang datang pada tahun 2015: melalui SK Menteri ATR/BPN No. m‑145/KK.04/2015 dan keputusan BPN No. 733‑24/231/V/2015, hak PT Sasando dibatalkan secara mutlak, dan tanah tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada Keluarga Besar Benyamin.
Dokumen tahun 2026 ini menegaskan kesepakatan final:
Seluruh tanah menjadi hak milik dan pengelolaan bersama kedua keluarga
Drs. Jan Chr. Benyamin, M.Si. yang ditetapkan sebagai wakil sah sekaligus pemegang Hak penuh Guna Usaha selama 30 tahun terhitung 31 Desember 2023 dan Diberi wewenang penuh untuk mengelola dan membagi hak sesuai musyawarah bersama keluarga.
Secara hukum, dokumen ini menutup celah tafsir ganda dan klaim sepihak. Secara sosial, ia mengakhiri sengketa sekaligus memulihkan kerukunan. Ini bukti nyata: kepastian hukum dan perdamaian keluarga bisa berjalan beriringan, berlandaskan aturan negara dan penghormatan atas hak asal-usul tanah tersebut.





