Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Advetorial · 7 Jul 2026 16:48 WITA ·

Wakajati Sulut Mengingatkan Dalam Disposisi Surat Jangan Menulis Mainkan


Wakajati Sulut Mengingatkan Dalam Disposisi Surat Jangan Menulis Mainkan Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Dalam acara resmi Pertemuan DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara bersama BPD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diawali pembacaan Surat Keputusan Pelantikan dan penyerahan SK DPC ABPEDNAS Bolmong Utara oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selaku Dewan Penasehat DPD ABPEDNAS Sulut. Kegiatan berlangsung di Auditorium Pohohimbunga Kantor Bupati. Selasa (07/07/2026).

Pertemuan mengusung tema “Diseminasi Penguatan Peran Kelembagaan BPD” dan dirangkaikan dengan program Jaga Desa dalam rangka penguatan lembaga Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Ferry Tas, S.H.,M.Hum., M.Si, dalam sambutannya  menjelaskan peran ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) adalah mitra strategis serta perpanjangan tangan penegak hukum yang berfungsi sebagai “mata dan telinga” untuk mengawasi tata kelola dan penggunaan dana desa.

Wakajati Sulawesi Utara memandang ABPEDNAS dalam beberapa peran utama berikut:

  • Garda Terdepan Pengawasan Desa: ABPEDNAS berperan sebagai pengawas langsung tata kelola pemerintahan desa agar bersih dari penyimpangan hukum.
  • Verifikasi Lapangan: Menjadi jembatan silang (cross-check) untuk memastikan validitas laporan administratif di tingkat desa agar sesuai dengan aplikasi pengawasan keuangan seperti Siskedes.
  • Mitra Literasi Hukum: ABPEDNAS membantu kejaksaan dalam program penyuluhan dan pendampingan literasi hukum bagi masyarakat desa, serta pengawalan program nasional (seperti Makan Bergizi Gratis).

Menurut Wakajati Sulut, Jaksa Agung menekankan bahwa pembangunan desa merupakan fokus utama pemerintah yang selaras dengan Asta Cita ke-6 Presiden Republik Indonesia, yaitu membangun dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.



“Melalui komitmen ini, desa tidak lagi dipandang sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek strategis yang menggerakkan roda ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.

“Sejak dicanangkan pada tahun 2023, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) telah menjadi instrumen vital dalam memastikan setiap rupiah dana desa terserap dengan tepat guna demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Wakajati Sulut menjelaskan bahwa program ini mengedepankan paradigma penegakan hukum yang bersifat preventif dan edukatif, bukan semata-mata berorientasi pada tindakan hukum. Jaga Desa berfungsi sebagai sarana literasi hukum yang menyentuh langsung masyarakat desa melalui pendampingan, penyuluhan, serta mitigasi risiko terhadap potensi penyimpangan.

“Dengan dukungan sistem pelaporan tata kelola keuangan yang terintegrasi dan kolaboratif, pengelolaan anggaran desa kini bergerak menuju standar yang lebih tinggi serta bebas dari penyimpangan hukum. Keberhasilan ini pun menjadi stimulus bagi Kejaksaan untuk segera mencanangkan program pendukung lainnya seperti Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar,” ungkapnya.

Dalam konteks administrasi dan tata kelola pemerintahan, disposisi adalah instruksi tertulis dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut suatu surat masuk. Frasa “laksanakan sesuai aturan perundang-undangan” berarti bawahan wajib memproses, menindaklanjuti, dan menyelesaikan isi surat tersebut secara sah, objektif, dan berpedoman penuh pada hukum yang berlaku.

Menurut pendapat Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena, Wakajati Sulut Ferry Tas, S.H.,M.Hum., M.Si, berasal dari Minangkabau Sumatera Barat adalah pribadi yang humoris bertutur anekdot.

Katanya, “Janganlah disposisi ditulis dengan catatan “mainkan”, akan berdampak yuridis merugikan keuangan negara,” ujar Wakajati sambil bercanda. Hadirin dan undangan tertawa renyah sambil bertepuk tangan.

Turut hadir, Sekretaris DPD ABPEDNAS Sulut Drs. Jackried Kanselir Maluenseng, M.Sc, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara, unsur pimpinan Forkopimda, Pimpinan Bulog SulutGo, Wakil Ketua DPRD Bolmong Utara Saiful Ambarak, S.PdI, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Perbankan, para Camat, Sangadi dan seluruh BPD se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. *** GG

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Derap Kuda HUS NDE’O 2026: DI Tasilo, Budaya Rote NdaoTidak Hanya Diceritakan, Tapi Di Hidupkan Kembali

6 Juli 2026 - 15:33 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Wakil Bupati Setiap Rupiah Di Perjuangkan Demi Kemajuan Rote Ndao

2 Juli 2026 - 10:33 WITA

SINERGI PUSAT-DAERAH: BUPATI ROTE NDAO JALANI AGENDA STRATEGIS TIGA HARI

2 Juli 2026 - 01:03 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Serta Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi

29 Juni 2026 - 17:22 WITA

Dubes RI Australia Potensi Garam Rote Ndao Jadi Magnet Investor Asing

27 Juni 2026 - 16:39 WITA

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Serahkan 471 SK PPPK Paruh Waktu

27 Juni 2026 - 16:02 WITA

Trending di Advetorial