Manado,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulut, Selasa (23/6/26) siang, melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Ranperda Tersebut Serta Tanggapan Atau Jawaban Gubernur terhadap pemamdangan Umum Fraksi Fraksi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen SPb. KBD didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella M Runtuwene serta dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus serta Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay.
Foto
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen SPb. KBD menyampaikan berdasarkan rapat banmus DPRD Sulut disepakati bahwa rapat paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Penjelasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut TA 2025 dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sekaligus pemandangan umum fraksi fraksi terhadap dua buah ranperda serta tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi.

Sementara itu, Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus dalam sambutannya mengapresiasi yang setinggi-tingginya, sekaligus ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah menginisiasi penyelenggaraan sidang paripurna hari ini. Momentum ini tentunya merupakan cerminan sinergitas yang kokoh dan kemitraan strategis yang terus terjalin harmonis demi keberlanjutan roda pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.

Secara garis besar Gubernur Yulius menyampaikan, terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian ini tentunya merupakan amanat konstitusi sekaligus wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mengedepankan tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab. Bagi kami kata Gubernur Yulius, pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar formalitas angka atau urusan administratif semata, melainkan instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana sumber daya publik dikelola secara efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Kita menyadari bahwa tahun a ggaran 2025 yang lalu .eruoakan tahun yang penuh dengan tantangan sekaligus peliang bagi daerah kita, namun dite gah dinamisnya implementasi kebijakan efisiensi sesuai amanat presiden nomor 1 tahun 2025 pemerintah provinsi sukawesi utara tetap.mampu menjaga ketahanan dan kinerja fiskal daerah secara sehat akuntabel dan terkendali,” kata Gubernur YSK.

Dalam penjelasanya Gubernur Yulius juga menyampaikan, hingga akhir tahun 2025, dapat disampaikan bahwasanya Realisasi pendapatan daerah kita mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran. Kinerja APBD tersebut menghasilkan SiLPA sebesar Rp177,13 miliar yang mencerminkan terjaganya keseimbangan fiskal daerah, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dari dimensi neraca keuangan daerah, kita juga mencatatkan penguatan kapasitas ekonomi yang sangat signifikan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil mencatatkan total Aset Daerah sebesar Rp11,49 triliun rupiah, meningkat lebih dari Rp710 miliar rupiah jika dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp10,78 triliun rupiah. Peningkatan aset ini merupakan representasi dari semakin kokohnya modal fisik pembangunan dan pelayanan publik kita di masa depan. Selaras dengan itu, kita pun berhasil melakukan perbaikan struktur keuangan secara baik, di mana posisi Kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turun drastis menjadi Rp849 miliar dari posisi tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp1,26 triliun,” jelasnya.

Lanjut Gubernur Yulius, pengelolaan anggaran yang akuntabel ini tentu menjadi tidak bernilai jika tidak memberikan dampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Karena itu, Saya dengan bangga menyampaikan bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, berbagai indikator makro pembangunan Sulawesi Utara menunjukkan tren yang positif dan konstruktif, khususnya pada tahun 2025.

Pertumbuhan ekonomi kita secara konsisten bergerak dinamis di atas rata-rata pertumbuhan nasional, di mana pada tahun 2025, Sulawesi Utara tumbuh sebesar 5,66 persen, diatas pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,11 persen. Di sisi lain, kita berhasil menekan angka kemiskinan menjadi 6,62 persen pada tahun 2025, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang bertengger di angka 8,25 persen. Demikian pula dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang terus menurun dari 5,85 persen menjadi 5,78 persen pada tahun 2025. Stabilitas perekonomian daerah pun terjaga dengan baik, tercermin dari angka inflasi tahun 2025 yang mampu kita kendalikan secara ketat pada angka 1,23 persen, jauh lebih rendah dari inflasi nasional yang mencapai 2,92 persen.
Keberhasilan ekonomi ini berjalan selaras dengan peningkatan kualitas hidup manusia di Bumi Nyiur Melambai. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulawesi Utara terus melesat naik dari 75,03 pada tahun 2024 menjadi 76,32 pada tahun 2025, melampaui rata-rata nasional sebesar 75,90. Di sektor kesehatan, prevalensi stunting berhasil ditekan dari 21,6 persen pada tahun 2021 menjadi 21,3 persen pada tahun 2023 dan terus menunjukkan tren perbaikan berkelanjutan. Lebih lanjut, keberpihakan kita pada sektor pertanian dan perikanan sebagai pilar utama masyarakat juga berbuah manis. Nilai Tukar Petani (NTP) kita meningkat signifikan dari 114,14 di tahun 2024 menjadi 125,21 di tahun 2025, diikuti dengan Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang turut meningkat dari 107,68 menjadi 112,17 pada tahun 2025,” jelasnya lagi

Namun demikian kata Gubernur Yulius, capaian-capaian positif ini patut kita syukuri dan banggakan bersama, tetapi tidak boleh membuat kita lengah. Justru melalui penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, kita diingatkan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat pengendalian intern, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, meningkatkan kualitas belanja yang berorientasi pada hasil, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Sulut.

Urgensi Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Menyangkut Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Yulius Selvanus memaparkan kronologi historis draf regulasi yang sejatinya telah diharmonisasi sejak Oktober 2023 namun tertunda karena keterbatasan fiskal.
Gubernur menegaskan, kehadiran regulasi ini sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum bagi para investor sekaligus sebagai panduan agar eksploitasi potensi daerah tetap menjaga kelestarian lingkungan. Secara garis besar, terdapat 6 poin ruang lingkup yang diatur dalam Ranperda ini:
- Pendelegasian Perizinan: Memangkas alur birokrasi dengan mendelegasikan wewenang kepala daerah ke dinas teknis terkait.
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha: Mengatur mekanisme yang transparan sesuai PP No. 6 Tahun 2021.
- Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Menerapkan Risk-Based Approach (pendekatan berbasis risiko) untuk menyederhanakan dokumen persyaratan
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha: Menetapkan kriteria objektif bagi para penanam modal.
- Pemberian Insentif pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Optimalisasi fasilitas fiskal dan non-fiskal pada wilayah KEK di Sulut.
- Pendanaan: Menjamin kepastian alokasi anggaran operasional sistem perizinan terintegrasi.
Regulasi ini juga diproyeksikan dapat mendongkrak penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, memenuhi indikator Korsupgah KPK-MCSP, serta menyelaraskan pembagian kewenangan wilayah agar tidak tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kehadiran Pejabat dan Mitra Strategis
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, S.IP, MM, bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Ahli Utama, serta pimpinan instansi vertikal.
Hadir pula Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bank SulutGo, General Manager PT PLN Suluttenggo, Tim Khusus Gubernur Percepatan PSN, jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perumda Pembangunan Sulut, PT Pengembangan Pariwisata Sulut, PT Membangun Sulut Maju, Ketua Dekopinwil Sulut, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan tinggi, tenaga ahli fraksi, serta insan pers.
Catatan Perubahan (Polesan):
- Perbaikan Redaksional: Mengubah penulisan persentase menjadi format baku (misal: “96,38 persen” menjadi “96,38%”).
- Koreksi Struktur Kalimat: Memperbaiki kalimat yang terpotong di teks asli akibat kesalahan salin-tempel (seperti kata “program”, “pengenda pengelo intern”, atau kalimat yang menggantung pada bagian urgensi perizinan).
- Alur Berita: Menambahkan lead (kepala berita) standar jurnalistik yang mencantumkan subjek, waktu, dan benang merah acara agar pembaca langsung memahami inti artikel.
Sekertaris Partai Demokrat Henry Walukow memgatakan Pemerintah provinsi harus memperhatikan jalan provinsi sebab ibarst satu tubuh semua perangkat sehat trtapi kalau jalan diibaratkan wajah kalau rusak maka semua akan berpengaruh.(Advetorial/Josh Tinungki)





