Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com – Kupang, 7 Juli 2026 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas batu gamping atau batu kapur di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Dokumen izin bernomor 500.10.26.16/133/ESDM2 ini ditandatangani secara elektronik pada 24 Juni 2026 oleh Kepala Dinas ESDM NTT Viktorius Manek, S.Sos., M.Si. dan diberikan kepada badan usaha CV KUDA LAUT beralamat di Anlaso, Kabupaten Rote Ndao.
Berdasarkan dokumen resmi yang ada, izin ini dikategorikan sebagai pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, dengan rincian wilayah kerja seluas 0,93 hektar, berlokasi tepat di Desa Pepela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Izin ini berlandaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Nomor 07 Tahun 2020 dengan jangka waktu keseluruhan mencapai 40 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 2 tahun.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan pengelolaan, pemegang izin diwajibkan memenuhi dua kewajiban keuangan utama, yaitu jaminan kesungguhan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan jaminan kesungguhan kegiatan eksplorasi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Seluruh kewajiban administrasi dan keuangan ini harus diselesaikan paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal surat izin diterbitkan, sebelum izin dinyatakan berlaku penuh dan dicatat dalam sistem resmi.
Surat persetujuan ini juga ditujukan kepada Kepala Bank NTT Cabang Utama Kupang sebagai dasar penempatan jaminan, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur NTT, Wakil Gubernur, Inspektur Provinsi, Kepala Dinas ESDM pusat di Jakarta, serta instansi terkait lainnya di tingkat provinsi.
Dokumen izin ini telah menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik bermeterai. Masyarakat maupun pihak berkepentingan dapat memverifikasi keabsahan izin secara daring kapan saja melalui laman resmi perizinan.esdm.go.id atau memindai kode QR yang tercantum pada lembar pengesahan. Pemerintah daerah menegaskan, setiap pemalsuan atau pengubahan isi dokumen izin akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan terbitnya izin ini, diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Pulau Rote, sepanjang seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik, ramah lingkungan, dan tetap memperhatikan hak‑hak masyarakat sekitar.
ESDM NTT TERBITKAN IZIN TAMBANG BATU GAMPING DI ROTE NDAO
Kupang, 7 Juli 2026
Dinas ESDM NTT tanggal 24 Juni 2026 menerbitkan izin WIUP batu gamping untuk CV KUDA LAUT, nomor 500.10.26.16/133/ESDM2, ditandatangani Kepala Dinas Viktorius Manek, S.Sos., M.Si.
Lokasi: Desa Pepela, Kecamatan Rote Timur, Rote Ndao
Luas: 0,93 hektar
Jenis: Mineral bukan logam / batu kapur
Masa izin: 40 tahun + perpanjangan 2 tahun
Jaminan: Rp5 miliar (kesungguhan) + Rp500 juta (eksplorasi)
Kewajiban: Diselesaikan dalam 10 hari kerja
Status: Tanda tangan elektronik sah BSSN, bisa dicek di perizinan.esdm.go.id
Izin diharapkan dorong ekonomi daerah, dengan catatan wajib taat aturan dan kelestarian lingkungan.
RANGKUMAN DATA UTAMA DOKUMEN
Keterangan Isi Lengkap
Instansi Penerbit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT
Nomor Surat 500.10.26.16/133/ESDM2
Tanggal Terbit 24 Juni 2026
Penerima Izin CV KUDA LAUT – Anlaso, Rote Ndao
Komoditas Batu gamping / batu kapur
Lokasi Desa Pepela, Kecamatan Rote Timur, Kab. Rote Ndao
Luas Wilayah 0,93 Ha
Dasar Hukum IUP Eksplorasi No.07 Tahun 2020
Masa Berlaku 40 tahun + dapat diperpanjang 2 tahun
Jaminan Kesungguhan Rp5.000.000.000,00
Jaminan Eksplorasi Rp500.000.000,00
Penandatangan Viktorius Manek, S.Sos., M.Si. (Kepala Dinas ESDM NTT)
Keabsahan Tanda tangan digital bersertifikat BSrE, validasi di perizinan.esdm.go.id





