Medan,Sulutnews.com – Mantan AKBP Achirudin Hasibuan kembali dilaporkan. Kali ini ke Polda Sumut atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik wartawan.
Pelapor Muhammad Fauzi (33), wartawan media online, membuat LP No. STTLP/B/1026/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026. Didampingi kuasa hukum, ia mengaku dianiaya Kamis (25/6/2026) di Jl. Guru Sinumba, Medan Helvetia.
“Dipiting, dada dipukul, HP dan jam tangan rusak. Saya juga trauma,” ujar Fauzi, Jumat (26/6). Ia menuding Achirudin melanggar Pasal 466 jo 561 KUHP.
Peristiwa berawal saat Fauzi melintas dan dipanggil Achirudin terkait tuduhan menghalangi pemagaran tanah. Fauzi membantah, merekam kejadian, lalu dikejar dan dianiaya.
Achirudin membantah. Ia mengaku sudah berdamai dengan pelapor dan keluarga soal sengketa tanah. “Sudah maaf-maafan, tak ada masalah,” katanya Kamis (25/6).
Fauzi membantah ada kaitan. “Saya dianiaya dan barang dirusak. Itu sudah saya laporkan ke polisi,” tegasnya, Sabtu (27/6).
Achirudin dipecat Kapolri 31 Des 2023 via SK No. 1794/XII/2023. Sebelumnya divonis 8 bulan karena kasus penganiayaan Ken Admiral, dan 2 tahun penjara karena penyalahgunaan BBM.
Hingga Sabtu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan belum merespons konfirmasi Sulut News.
Reporter : Agustua Panggabean





