Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kaur · 25 Jun 2026 19:41 WITA ·

Anggota DPRD Kaur Sudah Kembalikan Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas 2023–2024


Anggota DPRD Kaur Sudah Kembalikan Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas 2023–2024 Perbesar

Kaur Bengkulu, Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melalui Kasi Intelijen memastikan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur periode 2023–2024 telah selesai mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang ditemukan dalam pemeriksaan, baik dari temuan BPK maupun hasil penyelidikan Kejari Kaur.

Hal ini disampaikan secara resmi setelah verifikasi akhir dan penyetoran seluruh dana ke Kas Daerah Kabupaten Kaur, sehingga tidak ada lagi tunggakan atau sisa yang belum dikembalikan dari para anggota dewan.

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim penyidik Kejari Kaur menemukan adanya kelebihan pembayaran dan anggaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mencakup tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan nilai total yang semula ditaksir mencapai miliaran rupiah . Seluruh 25 anggota DPRD Kaur diminta mengembalikan dana tersebut sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Kaur: melalui pesan singkat wahaatsap

“Alhamdulillah, sampai batas waktu yang ditentukan, 100% anggota DPRD Kaur sudah setor semua kelebihan biaya perjalanan dinas. Tidak ada satu pun yang tertinggal. Dana sudah masuk seluruhnya ke rekening penerimaan negara dan daerah, berkas kasus sudah lengkap dan kerugian negara sudah dipulihkan sepenuhnya dari sisi anggota dewan.”

Pihak kejaksaan menegaskan langkah ini menjadi bukti kepatuhan dan itikad baik para mantan anggota dewan menyelesaikan kewajiban hukum dan keuangan negara, sehingga kasus terkait kelebihan biaya perjalanan dinas dari pihak anggota DPRD dinyatakan selesai dan beres sepenuhnya.

Sementara itu, penanganan hukum terhadap pihak pengelola anggaran dan pejabat terkait Sekretariat DPRD masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku .

Demikian berita ini kami rilis sesuai data resmi dan keterangan Kejari Kaur. Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 1,334 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terungkap! Tersangka ditangkap dulu, Laporan Polisi Menyusul, Kasus PPA Kaur Bikin Geger

18 April 2026 - 16:48 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 20:44 WITA

Trending di Asahan