Kisaran, Sulutnews.com – Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak di inti Kota Kisaran, Asahan. Salah satunya Pasar Kisaran di Jalan Hasanuddin yang sudah 2 tahun berdiri tanpa PBG meski sudah 3 kali dapat surat perintah bongkar mandiri.
Warga menduga ada permainan antara pengusaha dan petinggi Pemkab Asahan. Hal ini dinilai merugikan PAD yang diatur Perda Asahan No. 7 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG.

“Satpol PP cepat gusur PKL, tapi bangunan besar tanpa PBG dibiarkan. Ada apa?” ujar Yunus, warga sekitar.
Kabid Bangunan PUTR Asahan, Sahrum ST, membenarkan ada 8 bangunan di inti kota tak ber-PBG, termasuk Pasar Kisaran. Menurutnya, kewenangan pembongkaran ada di Satpol PP. Namun Kasatpol PP belum memberi jawaban saat dikonfirmasi.
Warga mendesak Kejari Kisaran usut dugaan suap pengurusan PBG di Pemkab Asahan.
Reporter : Agustua Panggabean





