Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 20 Mei 2026 16:04 WITA ·

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain


Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com, TTS — Polemik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Seorang nasabah berinisial MEK merasa sangat dirugikan dan seolah diperlakukan tidak adil, setelah sepeda motor Honda Beat miliknya ditarik oleh PT Federal International Finance cabang TTU pada 30 April 2026. Padahal, ia hanya terlambat membayar angsuran selama satu bulan saja, dan kredit kendaraannya sudah tinggal beberapa bulan lagi menuju lunas.

Awalnya, penarikan itu ditulis sebagai bentuk penitipan sementara agar konsumen punya waktu menyiapkan dana. Namun, saat MEK sudah siap melunasi tunggakan dan ingin mengambil kembali kendaraannya, pihak perusahaan tidak mau mengembalikan motor tersebut. Sebaliknya, ia malah diarahkan ke dealer NSS Kefa untuk mengambil kendaraan lain, dengan syarat membuat perjanjian kredit baru menggunakan nama anggota keluarga atau orang lain.

“Saya hanya mau motor saya yang pertama dikembalikan, bukan diganti dengan kontrak baru. Tindakan ini sangat merugikan, tidak wajar, dan seolah mereka merasa kebal hukum,” tegas MEK dengan nada kecewa.

Karena hak-haknya sebagai konsumen tidak dihargai, MEK bersama kuasa hukumnya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres TTU agar diproses secara hukum. Kasus ini pun memicu pertanyaan publik mengenai prosedur yang benar, transparansi, serta perlindungan hukum bagi konsumen. Hingga berita ini dimuat, pihak perusahaan pembiayaan belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 1,225 kali

Baca Lainnya

Dinas ESDM NTT Terbitkan Izin Pertambangan Batu Gamping di Rote Ndao untuk CV Kuda Laut

7 Juli 2026 - 14:16 WITA

Dinas Pendidikan Tegaskan PIP Dijamin Tepat Guru Antar Rapor Agar Tahu Kebutuhan Nyata

6 Juli 2026 - 17:14 WITA

Derap Kuda HUS NDE’O 2026: DI Tasilo, Budaya Rote NdaoTidak Hanya Diceritakan, Tapi Di Hidupkan Kembali

6 Juli 2026 - 15:33 WITA

Selamat Ulang Tahun Anak Dance Henukh KE-6 Tahun🎉

6 Juli 2026 - 12:45 WITA

Usman Husin Tegaskan Proyek Tambag Garam Sangat Membantu Masyarakat, Akun Palsu Hanya Memprovokasi

6 Juli 2026 - 04:13 WITA

Akun Anonim Tuduhan Kosong Fakta Berbicara Tegas Jangan Main Api Dalam Pembangunan Rote Ndao

5 Juli 2026 - 15:35 WITA

Trending di Internasional