MANADO,Sulutnews.com – Anggota Komisi 1 DPRD Sulawesi Utara Muliadi Paputungan mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan juga satus dalam membangun perekonomian di desa perlu ada kejelasan, seban menurut politisi PKS ini Koperasi Merah Putih sejak dibentuk sampai saat ini tidak semua Koperasi menujukan perkembangan seperti yang diharapakan, sehingga dikuatirkan keberadaan Koperasi Merah Putih ini hanyalah nama ada tetapi tidak menujukan aktivitas untuk kepentingan masyarakat yang ada di Desa.
“Sudah sejauh mana pengembangan dari pembentukan Koperasi Desa sehingga program pemerintah pusat ini bisa terukur,” ungkap Muliadi.
Juga politisi dari Dapil Bolmong Raya ini mempertanyakan, gambaran dari usaha serta kepengurusan karena ada opini yang berkembang bahwa kepengurusan mendapatkan gaji.” Perlu ada penjelasan terkait keberadaan Organisasi, Usaha dan Kepengurusan,” kata Mulyadi
Menurut penjelasan Plt.Kepala.Dinas PMD Provinsi Sulut Novita Lumintang S,STP. MS,i bahwa teekait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuj kahan dan bangunan ada satgas yang bertanggungjawab, yang didalamamya ada Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.” Sampai dengan bulan April tahun 2026 di 15 Kabupaten dan Kota terdata aset desa yang sudah dalam tahapan pembangunan Koperasi ada di 162 Desa terbagi di 15 Kabupaten dan Kota,” jelas Novita.
Data koperasi yang sudah dan sementara dinangun yakni Kabupaten Bolmong 60 dari 202 desa, Bolsel 80 dari 81 desa, Boltim 30 dari 81 desa, Bolmut 79 dari 107 desa, Kepulauan Sangihe 89 dari 167 desa, Sitaro 30ndari 91 desa, Talaud 123 dari 153 desa, Minahasa 159 dari 270, Minsel 109 dari 177 desa, Mitra 64 dari 144, Minut 43 dari 131 desa, Bitung 46 dari 69 Kelurahan, Kotamobagu 21 dari 33 Kelurahan/desa, Manado 48 dari 87 Kelurahan dan Tomohon 27 dari 44 kelurahan.(josh tinungki)







