MANADO,Sulutnews.com – Anggota Komisi 1 DPRD Sulawesi Utara Hendry Walukow mempertanyakan dasar penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua di beberapa Kabupaten. Dimana berdasarkan acuan, Pilhut mengacu pada UU 6 tahun 2014, kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 6 tahun 2026. Menurutnya apa acuan bagi beberapa Kabupaten yang akan melaksanakan Pilhut. Menurutnya tahapan Pilhut sudah dilakukan tahapan beberapa bulan sebelumnya.
“Misalnya Kabupaten Minahasa di Bulan Juni – Juli akan menggelar Pilhut apa payung Hukumnya yang dipakai? Apakah mengacu pada PP yang lama.atau sudah memgacu pada PP yang baru, dan DPRD dalam hal ini komisi 1 turut mengawasi pelaksanaan Pilhut,” tanya Hendry, saat RDP dengan Dinas PMD Selasa (19/5/2026).
Sememtara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakst Desa Provinsi Sulut Novita Lumintang, S.STP, M.Si. menjelaskan, terkait dengan aspirasi BPD yang ada di 1.507 Desa yang ada di Sulawesi Utara dan sudah terekam di kemendargri ada 5 Kabupaten dan 1 Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan, serentak.” Kami menanpung aspirasi untuk melakukan sosialisasi informasi terkait acuan yang akan dipakai dalam Pilhut adalah PP 6 tahun 2026 namun karena keterbatasan anggaran hanya Rp 15 Juta maka hanya dapat dilaksanakan di satu kecamatan,” ungkap Plt Kadis Nova.
Untuk data Desa yang akan menyelenggaran Pilhut diantaranya Kabupaten Minahasa yang sudah terdaftar ada 131 Desa, kemudian Kabuoaten Minut ada 61 Desa, Kabupaten Mitra 42 Desa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timir 81 Desa dan Kota Kotamobagu Pemilihan Ulang 1 Desa.(josh tinungki)







