Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Sangihe · 1 Mei 2026 10:23 WITA ·

Ironi May Day di Perbatasan Buruh Merdeka atau Terjajah


Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

Tahuna, Sulutnews.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei seharusnya menjadi simbol kemenangan kaum pekerja atas penindasan sejak aksi buruh 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Namun di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe, semangat itu masih jauh dari realitas.

Secara hukum, perlindungan buruh telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, diperkuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Di Sulawesi Utara, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 per bulan. Namun Kabupaten Kepulauan Sangihe belum menetapkan UMK karena keterbatasan fiskal dan kondisi ekonomi daerah yang tergolong lemah.

Dalam sistem pengupahan nasional, terdapat konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penting penentuan upah minimum. KHL merepresentasikan kebutuhan seorang pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan.
Komponen KHL tidak sederhana. Ia mencakup berbagai indikator kebutuhan dasar, antara lain:

  • Makanan dan minuman (kebutuhan kalori, protein, dan gizi seimbang)
  • Sandang (pakaian kerja dan kebutuhan dasar)
  • Papan (biaya sewa atau tempat tinggal layak)
  • Pendidikan (akses informasi dan pengembangan diri)
  • Kesehatan (obat-obatan dan layanan medis)
  • Transportasi
  • Rekreasi dan tabungan sederhana

Secara nasional, KHL dihitung berdasarkan puluhan komponen rinci yang terus diperbarui mengikuti inflasi dan standar hidup. Namun di Sangihe, konsep KHL ini nyaris tidak terasa dalam realitas pengupahan.

Upah yang diterima buruh jauh dari kemampuan untuk memenuhi seluruh indikator tersebut. Banyak pekerja bahkan harus memilih antara kebutuhan dasar, makan cukup atau membayar tempat tinggal. Rekreasi, tabungan, bahkan akses kesehatan yang layak sering kali menjadi “kemewahan” yang tidak terjangkau.

Meski UMP sudah ditetapkan di atas Rp4 juta, praktik di lapangan menunjukkan banyak buruh menerima upah di bawah standar tersebut. Penentuan upah lebih sering disesuaikan dengan kemampuan pemberi kerja dibanding ketentuan KHL maupun regulasi.

Akibatnya, KHL yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan upah berubah menjadi sekadar angka normatif yang tidak pernah benar-benar menjadi acuan nyata dalam kehidupan buruh.

Namun ironi buruh di Sangihe tidak hanya berhenti pada persoalan ekonomi. Di sejumlah lingkungan kerja, muncul praktik penggunaan ikon budaya lokal dalam bentuk panggilan “momo” untuk pekerja perempuan dan “ungke” bagi pekerja laki-laki.
Sekilas, istilah ini terdengar biasa.

Namun dalam praktiknya, panggilan tersebut sering kali dilekatkan pada posisi pekerja rendahan, bahkan dimaknai sebagai “babu” atau kelas pekerja bawah. Stigma ini perlahan membentuk persepsi sosial yang merendahkan martabat pekerja.
Padahal dalam budaya Sangihe, “Ungke” dan “Momo” bukanlah istilah sembarangan. Keduanya merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada anak laki-laki dan perempuan, yang mencerminkan nilai penghargaan dalam struktur sosial masyarakat.

Hal ini diperkuat dengan adanya kegiatan pemilihan Ungke dan Momo Sangihe yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Ajang tersebut menjadi simbol bahwa gelar ini adalah identitas budaya yang dijunjung tinggi, bukan label untuk merendahkan.

Penggunaan istilah ini dalam konteks kerja yang merendahkan justru menunjukkan terjadinya distorsi nilai budaya. Identitas yang seharusnya dihormati berubah menjadi simbol subordinasi. Ini bukan sekadar persoalan bahasa, tetapi menyangkut penghormatan terhadap budaya dan martabat manusia.

Bagi buruh di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina ini, upah layak terasa seperti fatamorgana: terlihat jelas dalam aturan, tetapi menghilang saat didekati.

Ketika KHL tidak terpenuhi, dampaknya tidak berhenti pada individu buruh. Daya beli masyarakat menjadi rendah, konsumsi melemah, dan perputaran ekonomi daerah tidak berkembang.

Dalam konteks Kabupaten Kepulauan Sangihe, kondisi ini menciptakan efek berantai:

  • Upah di bawah KHL → daya beli rendah
  • Daya beli rendah → usaha kecil stagnan
  • Usaha stagnan → ketidakmampuan menaikkan upah

Lingkaran ini terus berulang tanpa intervensi struktural
Peringatan May Day di Sangihe seharusnya menjadi momentum evaluasi serius. Regulasi sudah ada, konsep KHL sudah jelas, namun implementasi di daerah perbatasan masih tertinggal.

Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain penyesuaian bertahap upah menuju standar KHL, pemberian subsidi atau insentif bagi pelaku usaha kecil, penguatan ekonomi lokal berbasis potensi daerah, serta pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif.

Lebih dari satu abad setelah perjuangan buruh di Chicago, realitas di Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukkan bahwa perjuangan itu belum selesai.

KHL sebagai standar hidup layak masih jauh dari tercapai, dan upah minimum belum menjadi jaminan kesejahteraan. Ditambah dengan praktik sosial yang mereduksi makna simbol budaya, buruh di perbatasan menghadapi tekanan ganda: ekonomi dan martabat.

Di tengah peringatan Hari Buruh, suara dari perbatasan ini menegaskan satu hal, bagi sebagian buruh, kemerdekaan masih sebatas harapan. (Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Bergerak Dalam Senyap, PAN Sangihe Bangun Kekuatan

1 Mei 2026 - 11:42 WITA

Walet dan Listrik Jadi Sorotan di Kalama, Bupati Sangihe Janjikan Solusi Bertahap

30 April 2026 - 23:44 WITA

Bupati Thungari Kunjungi Kalama, Gelar Pasar Murah Hingga Pengobatan Gratis

30 April 2026 - 23:25 WITA

Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

24 April 2026 - 12:52 WITA

Dorong Akses Permodalan, Sangihe Ambil Peran dalam Sosialisasi POJK 19/2025 di Manado

16 April 2026 - 17:03 WITA

Pemkab Sangihe Raih Tiga Penghargaan

15 April 2026 - 16:23 WITA

Trending di Manado